GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima—//Tintapos.com//.

Dewan Pimpinan Cabang GRIB-JAYA Kota Bima hari ini secara resmi melaporkan Dr. Fahturahman, Direktur RSUD Kota Bima, ke Kepolisian Resor Kota Bima, tepatnya kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta pengrusakan aset daerah.

Laporan diserahkan langsung oleh Rifaid, selaku Ketua DPC GRIB-JAYA Kota Bima, didampingi jajaran pengurus, diterima oleh petugas Unit Tipikor Polres Kota Bima pada pukul 17.30 WITA di Ruang Pelayanan Unit Tipikor Polres Kota Bima. Laporan telah terdaftar dengan nomor: Aduan/ : K / 1252 / X / 2026 / NTB /RES. KOTA BIMA.Selasa,13 Oktober 2026

Laporan ini didasarkan pada temuan-temuan resmi yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, yang menunjukkan adanya pola penyimpangan yang berulang dan sistemik dalam pengelolaan keuangan di RSUD Kota Bima.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:

1. Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Terjadi kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp107.189.605, di mana sisa Rp78.126.000 belum dikembalikan ke Kas Daerah. Secara total, kerugian keuangan daerah yang teridentifikasi melebihi Rp1,3 miliar.

2. Pemalsuan Surat/Dokumen — Pasal 603 & Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
BPK menemukan adanya perbedaan nilai antara nota asli penyedia barang dengan angka yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban. Ditemukan pula penggunaan stempel yang dibantah oleh pihak rekanan, yang mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.

3. Penyalahgunaan Wewenang — Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Pengubahan pagu anggaran proyek secara sepihak tanpa melalui mekanisme perubahan APBD yang sah, serta pembongkaran Ruang Manajemen RSUD Kota Bima tanpa Berita Acara Pemusnahan Aset dan tanpa persetujuan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Polsek Cerenti Laksanakan Sosialisasi dan Patroli Pencegahan Karhutla Sesuai Program Prioritas Kapolri

4. Pengrusakan Barang Milik Daerah — Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pembongkaran Ruang Manajemen RSUD Kota Bima yang masih berfungsi dan layak digunakan, dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Rifaid (alias Mega Rdk) — Ketua DPC GRIB-JAYA Kota Bima menyampaikan suara terbuka terkait penyimpangan yang berulang-ulang yang dilakukan Direktur RSUD Kota Bima bahwa:

“Kami tidak bermaksud menyalahkan siapa pun, namun temuan BPK yang berulang dari tahun 2023 hingga 2025 tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administrasi. Ada pola yang terindikasi kuat mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat Kota Bima. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan dan keadilan. Dana yang hilang atau disalahgunakan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bima.”

“Kami mengharapkan pihak kepolisian, khususnya Unit Tipikor Polres Kota Bima, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Semua dokumen pendukung termasuk salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah kami serahkan sebagai bahan penyelidikan, termasuk alat bukti tambahan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara jauh lebih besar, diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah apabila ditotalkan secara keseluruhan.”

Pihak Unit Tipikor Polres Kota Bima telah menerima laporan dan dokumen lampiran. Laporan telah diberikan nomor registrasi pelaporan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. DPC GRIB-JAYA Kota Bima berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan siap memberikan keterangan serta bukti tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan.

Red.

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
POLSEK WAWO BERHASIL TANGKAP DUA TERDUGA PEREDARAN SABU DI DESA KOMBO DI WILAYAH HUKUM POLRES BIMA KOTA  
Ground Check Hotspot di Desa Gasing, Polisi Pastikan Tidak Ada Api Aktif
Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru