Kota Bima—//Tintapos.com//.
Dewan Pimpinan Cabang GRIB-JAYA Kota Bima hari ini secara resmi melaporkan Dr. Fahturahman, Direktur RSUD Kota Bima, ke Kepolisian Resor Kota Bima, tepatnya kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta pengrusakan aset daerah.
Laporan diserahkan langsung oleh Rifaid, selaku Ketua DPC GRIB-JAYA Kota Bima, didampingi jajaran pengurus, diterima oleh petugas Unit Tipikor Polres Kota Bima pada pukul 17.30 WITA di Ruang Pelayanan Unit Tipikor Polres Kota Bima. Laporan telah terdaftar dengan nomor: Aduan/ : K / 1252 / X / 2026 / NTB /RES. KOTA BIMA.Selasa,13 Oktober 2026
Laporan ini didasarkan pada temuan-temuan resmi yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, yang menunjukkan adanya pola penyimpangan yang berulang dan sistemik dalam pengelolaan keuangan di RSUD Kota Bima.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:
1. Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Terjadi kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp107.189.605, di mana sisa Rp78.126.000 belum dikembalikan ke Kas Daerah. Secara total, kerugian keuangan daerah yang teridentifikasi melebihi Rp1,3 miliar.
2. Pemalsuan Surat/Dokumen — Pasal 603 & Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
BPK menemukan adanya perbedaan nilai antara nota asli penyedia barang dengan angka yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban. Ditemukan pula penggunaan stempel yang dibantah oleh pihak rekanan, yang mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.
3. Penyalahgunaan Wewenang — Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Pengubahan pagu anggaran proyek secara sepihak tanpa melalui mekanisme perubahan APBD yang sah, serta pembongkaran Ruang Manajemen RSUD Kota Bima tanpa Berita Acara Pemusnahan Aset dan tanpa persetujuan Kepala Daerah.
4. Pengrusakan Barang Milik Daerah — Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pembongkaran Ruang Manajemen RSUD Kota Bima yang masih berfungsi dan layak digunakan, dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Rifaid (alias Mega Rdk) — Ketua DPC GRIB-JAYA Kota Bima menyampaikan suara terbuka terkait penyimpangan yang berulang-ulang yang dilakukan Direktur RSUD Kota Bima bahwa:
“Kami tidak bermaksud menyalahkan siapa pun, namun temuan BPK yang berulang dari tahun 2023 hingga 2025 tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administrasi. Ada pola yang terindikasi kuat mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat Kota Bima. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan dan keadilan. Dana yang hilang atau disalahgunakan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bima.”
“Kami mengharapkan pihak kepolisian, khususnya Unit Tipikor Polres Kota Bima, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Semua dokumen pendukung termasuk salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah kami serahkan sebagai bahan penyelidikan, termasuk alat bukti tambahan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara jauh lebih besar, diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah apabila ditotalkan secara keseluruhan.”
Pihak Unit Tipikor Polres Kota Bima telah menerima laporan dan dokumen lampiran. Laporan telah diberikan nomor registrasi pelaporan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. DPC GRIB-JAYA Kota Bima berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan siap memberikan keterangan serta bukti tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan.
Red.



















