PASIR PENYU //INHU// //TINTAPOS.COM// – Penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali jadi sorotan. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan rakit dompeng di Desa Petalongan, Kecamatan Pasir Penyu, beroperasi secara terbuka tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan media di lapangan, puluhan unit rakit dompeng setiap hari mengeruk aliran Sungai Indragiri. Akibatnya fatal, air sungai menjadi keruh pekat, ekosistem rusak, dan abrasi tebing menggerus tanah hingga mengancam permukiman warga yang tinggal di area dekat bantaran sungai.
Dampak paling parah, jalan aspal yang berada di tepi aliran sungai kini sudah ambruk. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat itu putus akibat terkikisnya (abrasi) tanah penyangga oleh aktivitas penyedotan dompeng yang beroperasi setiap hari tanpa henti.
Dan juga setelah di telusuri di lapangan juga di dapatkan modus operasinya sangat licik. Banyak juga ditemukan aktivitas berkedok penambangan pasir dan batu biasa. Namun faktanya setelah di cek di lapangan , di bagian bawah rakit dipasang asbuk atau karpet khusus untuk menyaring dan menyedot emas secara ilegal.
Padahal aktivitas PETI jelas melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Warga setempat mengaku resah. “Rumah kami di tepi Sungai Indragiri, tanahnya terus terkikis akibat sedotan dompeng. Jalan aspal saja sudah ambruk, membuat kami merasa takut untuk melaluinya dan bahkan kendraan roda 4 pun sudah tidak bisa dilalui lagi. Air sungai sudah tidak bisa digunakan lagi. Kami heran, semua orang tahu ada PETI, masa APH tidak tahu? Sementara lokasi kapolsek kecamatan pasir penyu ini juga dekat dengan lokasi aktivitas tersebut” ungkap salah satu warga Petalongan.
Tak hanya di Petalongan, beberapa desa yang berdekatan seperti desa kuala luak, pasir keranji, dan desa batu jinang yang satu aliran sungai dan berdampak atas aktivitas tersebut.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menertibkan puluhan rakit PETI yang beroperasi tanpa tersentuh hukum, sekaligus menyelamatkan fasilitas publik yang tersisa.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi guna meminta kejelasan mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas ilegal ini, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H., memilih tidak memberikan tanggapan atau bungkam hingga berita ini diturunkan.26/10/2026.
Pihak media dan masyarakat masih menunggu sikap resmi serta tindakan nyata dari jajaran Polsek Pasir Penyu dan Polres Indragiri Hulu terkait penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak fasilitas negara tersebut.***



















