BIMA NTB, //TintaPos.Com// – 22 Februari 2026 – Temuan lapangan mengenai keberadaan unit penggergajian kayu berskala besar (sawmill atau somel) di dalam kawasan hutan Kecamatan Lambitu, tepatnya di wilayah administrasi Desa Kuta, Kabupaten Bima, telah memicu keprihatinan serius di kalangan akademisi, pemerhati lingkungan, dan masyarakat luas. Berdasarkan data yang dihimpun, unit tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang di dalam kawasan hutan negara, yang memicu desakan agar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera melakukan intervensi berupa penyitaan alat berat dan penghentian aktivitas ilegal tersebut.
Selain penindakan terhadap aset ilegal, terdapat tuntutan hukum yang kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses Kepala Desa Kuta. Pihak yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat rekomendasi atau persetujuan tidak resmi—yang sering disebut sebagai “surat sakti”—yang menjadi dasar operasionalisasi mesin sawmill tersebut di zona lindung.
Pernyataan Otoritas Independen
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, Tasrif, Ketua Lembaga BAPEKA NTB, menekankan aspek yuridis dan ekologis dari permasalahan ini.
“Secara yuridis, kawasan hutan adalah aset yang dilindungi oleh negara dan bukan merupakan bagian dari aset desa yang dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintahan desa. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan absolut untuk menerbitkan izin operasional bagi mesin sawmill di dalam kawasan hutan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya melanggar regulasi kehutanan, tetapi juga berpotensi memicu deforestasi yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Lambitu,” tegas Tasrif.
Kerangka Hukum dan Potensi Pelanggaran
Berdasarkan analisis hukum, keberadaan mesin sawmill tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penerbitan surat tidak resmi oleh Kepala Desa memenuhi unsur-unsur kejahatan kehutanan dan tindak pidana korupsi, dengan landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)
– Pasal 50 ayat (3) huruf f: Melarang setiap orang menerima, membeli, menjual, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
– Pasal 50 ayat (3) huruf g: Melarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang (termasuk mesin sawmill).
– Sanksi: Sesuai Pasal 78, pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
– Regulasi ini secara spesifik melarang pendirian tempat penggergajian kayu (sawmill) di dalam atau di sekitar kawasan hutan tanpa izin lingkungan dan kehutanan yang sah, mengingat risiko tinggi terhadap kerusakan tutupan hutan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3: Jika penerbitan “surat sakti” tersebut terbukti bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (termasuk kerusakan aset hutan negara), maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Prosedur Penindakan Berbasis Standar Operasional
Untuk memastikan penindakan yang efektif dan sesuai hukum, KPH dan APH (termasuk PPNS KLHK dan Kepolisian) diharapkan menjalankan prosedur penindakan secara sistematis:
1. Verifikasi dan Validasi Lapangan (Ground Check): Tim teknis KPH dan Polisi Kehutanan (Polhut) wajib melakukan verifikasi koordinat dan batas kawasan untuk memastikan posisi mesin berada di dalam kawasan hutan negara.
2. Penghentian Aktivitas dan Pengamanan Lokasi: Melakukan penghentian operasional secara paksa dan pemasangan garis polisi (police line) untuk menjaga status quo lokasi dan mencegah penghilangan barang bukti.
3. Penyitaan Barang Bukti: Berdasarkan KUHAP dan UU P3H, petugas berwenang wajib menyita mesin sawmill dan hasil hutan yang ada di lokasi untuk diamankan di tempat yang ditentukan.
4. Penyelidikan Forensik dan Pemeriksaan Saksi: Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi (operator, pemilik mesin, dan pejabat desa) serta menyita dokumen “surat sakti” sebagai alat bukti utama dugaan penyalahgunaan wewenang.
5. Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka: Jika unsur pidana telah terpenuhi—baik pelanggaran UU Kehutanan oleh pelaku usaha maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa—maka aparat wajib menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPH Kabupaten Bima maupun Kepala Desa Kuta terkait tuduhan dan desakan penindakan tersebut. Masyarakat dan kalangan akademik menunggu langkah konkret dari otoritas untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih lanjut.






















