RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

“INI ADALAH PEMBODOHAN DAN PENJUALAN ORANG!” – NGO SENIOR IWAN KURNIAWAN AKAN MELAPORKAN KE APH

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Iwan Kurniawan, aktivis senior dari sebuah organisasi masyarakat non-pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat, mengumumkan bahwa dirinya akan melaporkan kasus dugaan konspirasi antara beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja dengan oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota dan Kabupaten Bima ke Dewan Hukum Asia Pasifik (APH). Menurutnya, praktik yang menyebabkan ratusan pekerja migran Indonesia (TKI) asal Bima ditahan di Malaysia bukan hanya merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat, melainkan juga sama saja dengan tindakan penjualan orang.

“Saya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat tentang bagaimana perusahaan dan oknum pejabat menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Mereka mengumpulkan uang jutaan rupiah dari setiap keluarga dengan janji akan memberikan pekerjaan yang aman dan sesuai dengan aturan hukum, namun pada kenyataannya hanya mengirim mereka ke Malaysia tanpa visa kerja yang sah dan kontrak resmi. Bahkan, untuk sebagian pekerja yang ditujukan ke Arab Saudi, dibuatkan paspor pribadi bukan paspor kerja yang sesuai standar,” tegas Iwan dalam jumpa pers yang digelar di kantor organisasinya, Selasa (3/3/2026).

Menurut Iwan, tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait merupakan bentuk eksploitasi yang sangat keji dan tidak dapat diterima. “Mereka tahu bahwa para pekerja berasal dari keluarga yang tidak mampu dan sedang berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, lalu mereka mengambil kesempatan itu untuk merugikan mereka secara sepihak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kelalaian kecil – ini adalah pembodohan terhadap masyarakat dan sama seriusnya dengan menjual orang,” jelasnya dengan nada tegas.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya pada hari berikutnya akan mengajukan surat permohonan audensi mendesak kepada pimpinan Disnaker Kota Bima dan Disnaker Kabupaten Bima, sekaligus meminta kehadiran perwakilan dari semua perusahaan penyalur tenaga kerja yang terkait dalam kasus ini. “Kita ingin memberikan kesempatan pertama kepada dinas terkait untuk menangani kasus ini secara internal dan mengambil langkah-langkah konkret sebelum kami membawa permasalahan ini ke tingkat regional. Audensi ini bertujuan untuk menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki secara langsung dan mendesak agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bersalah,” ujar Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan mengajukan serangkaian tuntutan tegas kepada Disnaker Kota Bima dan Kabupaten Bima:

– Tuntutan pertama: Melakukan penyelidikan internal menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh pegawai yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen dan penempatan TKI, serta memberhentikan secara tidak hormat oknum yang terbukti memiliki hubungan konspiratif dengan perusahaan penyalur tidak resmi.
– Tuntutan kedua: Mengeluarkan daftar resmi perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak terpercaya dan tidak memiliki izin sah di wilayah Bima, kemudian melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam praktik penipuan semacam ini.
– Tuntutan ketiga: Memberikan bantuan finansial dan kompensasi sementara kepada keluarga TKI yang menjadi korban, serta membantu proses pemulangan yang aman dan rehabilitasi bagi para pekerja yang saat ini ditahan di Malaysia.
– Tuntutan keempat: Mereformasi total sistem verifikasi dan pengawasan penempatan TKI mulai dari tahap pendaftaran hingga proses keberangkatan, agar tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang dan praktik ilegal lainnya.
– Tuntutan kelima: Melakukan kerja sama erat dan berkelanjutan dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menuntut hukum secara maksimal terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus ini.

Baca Juga:  Distribusi MBG Saat Libur Lebaran Dilakukan Lebih Awal

Saat diwawancarai terpisah terkait proses penerbitan paspor bagi para pekerja migran yang menjadi korban, Kepala Seksi Humas Imigrasi Kelas IIB Bima mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bertugas membuat paspor sesuai dengan berkas dan persyaratan yang diberikan oleh pemohon. “Kami hanya melakukan proses pembuatan paspor sesuai prosedur yang berlaku, dan berkas yang diajukan oleh pihak perusahaan penyalur pada saat itu sudah memenuhi syarat administratif. Urusan pengajuan visa bukan berada dalam kewenangan imigrasi, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan sendiri yang mengirimkan pekerja tersebut. Sesuai aturan, jika paspor telah dibuatkan, maka seharusnya visa kerja sudah tersedia atau dalam proses pengajuan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan paspor dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi yang diajukan oleh pemohon secara langsung atau pihak yang berwenang mewakilinya, dalam hal ini adalah perusahaan penyalur tenaga kerja. “Kami menjalankan setiap tahapan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada kelalaian atau kesalahan dari sisi kami dalam proses pembuatan paspor bagi para pekerja tersebut,” jelasnya.

Iwan menjelaskan bahwa laporan yang akan diajukan ke APH tidak hanya fokus pada kasus spesifik yang terjadi di Bima, namun juga akan mengangkat persoalan terkait sistem penempatan TKI nasional yang masih memiliki celah untuk praktik eksploitatif semacam itu berlangsung terus-menerus. “APH memiliki wewenang resmi untuk menilai dan mengevaluasi praktik perlindungan pekerja migran di kawasan Asia Pasifik. Kita perlu menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak bisa mentolerir tindakan yang merusak martabat dasar dan keselamatan warga negara kita. Untuk keterangan lebih rinci mengenai isi laporan dan bukti yang akan diajukan, saya akan sampaikan secara terperinci dalam acara audensi besok,” ujarnya.

Selain itu, Iwan juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung perjuangan ini dengan cara memberikan informasi atau laporan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. “Jika ada saudara kita yang pernah mengalami hal yang sama atau mengetahui adanya perusahaan yang melakukan praktik tidak benar terkait penempatan tenaga kerja migran, silakan segera menghubungi kantor kami atau langsung melapor ke instansi berwenang. Bersama-sama kita harus mengakhiri segala bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru