Kota Bima,//Tintapos.com//-18 Juni 2026– Dugaan penyimpangan dalam proyek penataan dan revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima senilai Rp3,2 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Post belanja Modal tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin 13 April 2026.
Ada beberapa poin yang di laporkan mengenai Duga’an Pengurangan Volume Pekerjaan, sebagian Item yang tidak di kerjakan sesuai Dokumen RAB, DED dan legalitas Aset Barang Milik Daerah (BMD) pada penggunaan APBD Post Belanja modal.
kemudian ini diperkuat oleh dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) B Tahun 2025 milik BPKAD Kabupaten Bima yang ditandatangani per 28 April 2026. Dokumen tersebut secara sah mencatat Lapangan Serasuba (Lapangan Merdeka) sebagai milik Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Pemkot Bima yang semula ngotot mengklaim sepihak kepemilikan aset tersebut, akhirnya terpojok dan terpaksa mengakui kebenaran dokumen itu melalui Pansus Aset DPRD Kota Bima yang menyatakan Lapangan Serasuba merupakan bukan aset sah milik Pemerintah kota Bima
Dan ini menjadi bukti nyata adanya kecerobohan fatal dan pelanggaran Hukum berat dalam tata kelola keuangan daerah (APBD).
Kemudian hal ini perkuat setelah Pimpinan dan anggota Banggar DPRD bersama jajaran Pemkot Bima berkonsultasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi NTB pada Mei 2026 mengenai Proyek tersebut, kemudian di tegaskan untuk tidak melanjutkan rencana proyek lanjutan tahun 2026 di atas Aset tanah milik instansi lain tanpa proses hibah yang tuntas adalah pelanggaran berat terhadap aturan keuangan negara.
Kondisi ini diperkuat oleh Surat DPRD Kota Bima Nomor: 170/274/DPRD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang dilayangkan langsung ke meja Wali Kota Bima. Surat tersebut menjadi bukti otentik kekacauan tata kelola anggaran penataan ruang terbuka hijau akibat ambisi yang dipaksakan.
Menurut Imam Plur Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kedua aturan tersebut menegaskan bahwa Dana APBD dalam Pos Belanja Modal untuk pembangunan fisik hanya boleh dialokasikan di atas lahan/objek milik daerah yang status hukumnya jelas dan telah tercatat dalam KIB Tanah daerah tersebut, guna menghasilkan aset tetap baru yang sah.
Oleh karena itu, pentingnya pembuktian administrasi dokumen legalitas aset, pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), Kartu Inventaris Barang (KIB), sertifikat, maupun dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah pada Pos Belanja Modal Proyek Lapangan Serasuba
Kemudian Ia mengingatkan adanya larangan tumpang tindih anggaran telah diatur dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD, bahwa pemerintah daerah dilarang keras menggunakan alokasi Belanja Modal pada objek lokasi yang bukan aset daerah. Setiap pembangunan fisik dari dana APBD wajib berdiri di atas lahan milik daerah guna menghindari temuan hukum dan kerugian negara,” tegasnya
Selain masalah aset, Imam Plur menyoroti perubahan volume pekerjaan. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO) wajib didasarkan pada landasan teknis dan hasil pemeriksaan bersama di lapangan yang sah. Jika volume pekerjaan diturunkan namun tidak diikuti dengan penyesuaian (pengurangan) nilai kontrak yang adil, hal ini menjadi bentuk kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara
Guna mengawal Laporan tersebut kami telah menggelar Aksi demonstrasi dan telah melayangkan surat resmi ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Surat tersebut mendesak transparansi laporan dan pendalaman audit investigatif atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah di laporkan sejak 13 April 2026 lalu.
Meminta Kejari bima Segera Panggil Dan periksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bima yang nekat meloloskan anggaran tersebut, meskipun tahu status tanah tersebut bukan Asetnya.
APBD adalah uang Rakyat, tidak boleh di gunakan untuk proyek yang menabrak aturan hukum yang sangat ketat, Jika pembangunan fisik dilakukan di atas lahan yang tidak bisa dibuktikan secara administratif yang sah, hal itu dinilai sebagai pelanggaran prosedur Hukum yang berat.
Red.





















