KOTA BIMA-//Tintapos.com//–Kecelakaan yang menimpa PO Bus Wafa di wilayah Dompu mengungkap fakta penting terkait keabsahan operasional angkutan tersebut. Saat diwawancarai wartawan Tinta Pos pada Senin, 29 Juni 2026, Kepala Terminal Dara Kota Bima, Supratman, S.Sos, menjelaskan bahwa perusahaan otobus ini tidak memiliki izin trayek resmi dan tidak pernah tercatat menggunakan fasilitas terminal sebagai tempat pemberangkatan maupun pemberhentian.
“PO Bus Wafa ini tidak memiliki izin trayek yang sah. Selama beroperasi, ia juga tidak melakukan parkir atau memberangkatkan penumpang di lingkungan Terminal Dara maupun terminal resmi lainnya,” tegas Supratman.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kondisi ini membawa dampak langsung bagi hak para penumpang jika terjadi musibah. Secara umum, korban kecelakaan dari angkutan yang tidak memiliki izin resmi tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, yang menetapkan bahwa jaminan perlindungan hanya berlaku bagi kendaraan umum yang beroperasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dana santunan Jasa Raharja bersumber dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum atau IWKBU yang dibayarkan oleh perusahaan otobus resmi saat mengurus perpanjangan izin dan pajak kendaraan. Jika sebuah bus beroperasi tanpa izin, maka kewajiban membayar iuran itu tidak dipenuhi, sehingga penumpangnya tidak masuk dalam sistem penjaminan perlindungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB), Tasrif Abdulatif, SH, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya angkutan tidak berizin tersebut. “Inilah yang kami perjuangkan kemarin, terkait PO bus yang tidak memiliki izin trayek. Kami sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat agar DPRD Kota Bima mengeluarkan rekomendasi menghentikan operasional PO bus yang tidak memiliki izin trayek, dan rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan. Lalu apa tindakan pemerintah sekarang?” tanyanya.
Ia menegaskan tidak boleh ada alasan untuk membiarkan kondisi ini berlanjut. “Jangan beralibi bahwa itu bukan hak pemilik daerah. Kalau soal izin memang pemerintah terkait yang berwenang, tetapi yang berkaitan dengan penertiban itu adalah hak dan kewajiban pemerintah daerah. Lalu siapa yang bertanggung jawab jika masyarakat di daerah tersebut menggunakan alat transportasi ilegal yang beroperasi di wilayahnya?” tegas Tasrif.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi perhatian lama. “Pemerintah Kota hingga jajaran Pemerintah Provinsi NTB selama ini justru melakukan pembiaran atas praktik operasional ilegal tersebut. Sikap ini tentu membahayakan keselamatan serta merugikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan,” tambahnya.
Supratman kemudian mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih jasa angkutan. Menggunakan kendaraan yang terdaftar dan berizin resmi bukan hanya menjamin keamanan selama perjalanan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan hukum serta hak atas santunan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Bima dan sekitarnya untuk mengutamakan angkutan yang jelas keabsahannya dan terdaftar di terminal resmi. Ini demi keselamatan dan melindungi hak Anda sebagai penumpang,” pungkasnya.






















