RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

PO Bus Wafa Tak Miliki Izin Trayek, Penumpang Berisiko Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//–Kecelakaan yang menimpa PO Bus Wafa di wilayah Dompu mengungkap fakta penting terkait keabsahan operasional angkutan tersebut. Saat diwawancarai wartawan Tinta Pos pada Senin, 29 Juni 2026, Kepala Terminal Dara Kota Bima, Supratman, S.Sos, menjelaskan bahwa perusahaan otobus ini tidak memiliki izin trayek resmi dan tidak pernah tercatat menggunakan fasilitas terminal sebagai tempat pemberangkatan maupun pemberhentian.

“PO Bus Wafa ini tidak memiliki izin trayek yang sah. Selama beroperasi, ia juga tidak melakukan parkir atau memberangkatkan penumpang di lingkungan Terminal Dara maupun terminal resmi lainnya,” tegas Supratman.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kondisi ini membawa dampak langsung bagi hak para penumpang jika terjadi musibah. Secara umum, korban kecelakaan dari angkutan yang tidak memiliki izin resmi tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, yang menetapkan bahwa jaminan perlindungan hanya berlaku bagi kendaraan umum yang beroperasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dana santunan Jasa Raharja bersumber dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum atau IWKBU yang dibayarkan oleh perusahaan otobus resmi saat mengurus perpanjangan izin dan pajak kendaraan. Jika sebuah bus beroperasi tanpa izin, maka kewajiban membayar iuran itu tidak dipenuhi, sehingga penumpangnya tidak masuk dalam sistem penjaminan perlindungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB), Tasrif Abdulatif, SH, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya angkutan tidak berizin tersebut. “Inilah yang kami perjuangkan kemarin, terkait PO bus yang tidak memiliki izin trayek. Kami sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat agar DPRD Kota Bima mengeluarkan rekomendasi menghentikan operasional PO bus yang tidak memiliki izin trayek, dan rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan. Lalu apa tindakan pemerintah sekarang?” tanyanya.

Baca Juga:  REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Ia menegaskan tidak boleh ada alasan untuk membiarkan kondisi ini berlanjut. “Jangan beralibi bahwa itu bukan hak pemilik daerah. Kalau soal izin memang pemerintah terkait yang berwenang, tetapi yang berkaitan dengan penertiban itu adalah hak dan kewajiban pemerintah daerah. Lalu siapa yang bertanggung jawab jika masyarakat di daerah tersebut menggunakan alat transportasi ilegal yang beroperasi di wilayahnya?” tegas Tasrif.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi perhatian lama. “Pemerintah Kota hingga jajaran Pemerintah Provinsi NTB selama ini justru melakukan pembiaran atas praktik operasional ilegal tersebut. Sikap ini tentu membahayakan keselamatan serta merugikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan,” tambahnya.

Supratman kemudian mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih jasa angkutan. Menggunakan kendaraan yang terdaftar dan berizin resmi bukan hanya menjamin keamanan selama perjalanan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan hukum serta hak atas santunan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Bima dan sekitarnya untuk mengutamakan angkutan yang jelas keabsahannya dan terdaftar di terminal resmi. Ini demi keselamatan dan melindungi hak Anda sebagai penumpang,” pungkasnya.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
JEJAK DIGITAL TERBONGKAR: MELVA PARDEDE DIDUGA BUKAN OJOL ASLI, MELAINKAN AKTOR LAPANGAN POLITIK
SEJARAH TERULANG: SEPERTI BANJIR MASA NUH, NEPAL DILANDA AIR DAHSYAT SETELAH MENINDAS UMAT ISLAM DAN MERUSAK MASJID
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru