RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

AWALNYA DEMONSTRASI, TERBONGKARLAH KEBOCORAN!,BAPEKA-NTB BONGKAR SKANDAL DOKUMEN & PRAKTIK CALO DI KOTA BIMA

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 4 MEI 2026 – Berawal dari aksi demonstrasi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) justru berhasil membuka tabir kejanggalan yang selama ini tersembunyi.

Aksi yang digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bima ini bermula dari keprihatinan mendalam atas banyaknya masyarakat yang dirugikan. AKIBAT DOKUMEN YANG DITUNJUKKAN TIDAK JELAS ARAHNYA SERTA TIDAK SESUAI ATURAN, maka tim BAPEKA-NTB memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan audiensi langsung guna mencari kebenaran mutlak.

Dalam orasi dan penjelasannya, SEKRETARIS JENDERAL BAPEKA-NTB, BAPAK ADIM, membeberkan fakta-fakta mencengangkan yang berhasil diungkap dari hasil investigasi tersebut.

DOKUMEN CACAT HUKUM, SURAT TUGAS “MUNCUL TIBA-TIBA”

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap legalitas PT SUKSES MANDIRI UTAMA (PT SMU), terlihat jelas adanya ketidakberesan administratif. Data yang ditunjukkan hanya sebatas izin Cabang Provinsi, tanpa dilengkapi mandat resmi untuk wilayah operasional Kota Bima.

“Karena dokumen yang ada tidak memenuhi syarat dan terkesan dipaksakan, kami terus mendesak bukti yang sah. Lucunya, saat itu tiba-tiba mereka mengeluarkan Surat Tugas atas nama LILIS yang menyatakan sebagai Perwakilan Wilayah Bima-Dompu.

Namun, saat kami lakukan crosscheck resmi ke DINAS TENAGA KERJA KOTA BIMA, data tersebut SAMA SEKALI TIDAK ADA. Tidak tercatat, tidak terdaftar, dan tidak ada arsipnya sama sekali,”** tegas Sekjen Adim.

Hal ini membuktikan bahwa prosedur yang dilakukan sangat cacat hukum. Logika administrasi sangat jelas, bahwa setiap perwakilan wajib melaporkan kelengkapan dokumen secara resmi kepada instansi pengawas.

“Kalau dokumen itu asli dan sah, kenapa tidak didaftarkan ke Dinas? Ini namanya main mata! Ini bukti nyata bahwa operasional mereka di Kota Bima adalah ILEGAL dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.

PERTANYAAN BESAR, LALU APA TUGAS PAK MUHRIM?!

Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai sosok MUHRIM yang juga menjabat sebagai Ketua APJATI, yang dinilai begitu berani bertindak sewenang-wenang.

“Kami heran dan geram! Apa tugas dan wewenang Pak Muhrim ini sampai dia berani merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan mengaku sebagai Koordinator PT SMU?!

Baca Juga:  Bahan Kimia Di Temukan Di Area Ledakan Masjid Alhabsyi

Fakta di lapangan menunjukkan, nama beliau TIDAK TERCATAT dalam struktur resmi manapun yang dilaporkan ke Dinas. Tidak ada Surat Tugas, tidak ada mandat yang sah. Namun faktanya, dialah yang paling aktif mencari orang dan mengumpulkan uang,” ungkap Sekjen Adim.

Tindakan tersebut dinilai jelas melanggar aturan dan berindikasi pidana.

“Dasar hukum apa yang dipakai?! Kalau dia bukan pejabat perusahaan yang sah dan tidak tertera di dokumen, lalu hak apa yang dia punya untuk mengambil uang dan mengurus nasib orang?!

Ini jelas praktik CALO! Ini jelas OKNUM YANG MEMANFAATKAN JABATAN ORGANISASI untuk menipu masyarakat demi keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

ALIBI YANG TIDAK MASUK AKAL

Yang semakin menohok dan membuat massa geram adalah alasan yang dilontarkan pihak tersebut saat dikonfrontir. Mereka seakan-akan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.

“Mereka beralibi: ‘Kalaupun kami salah, itu kesalahan Dinas karena tidak mengawasi’.

Mendengar itu kami langsung membalas dengan pertanyaan tajam: ‘HAH?! TERUS KERJA DINAS ITU APA?!'”

Massa menilai, alasan tersebut sangat tidak profesional dan tidak masuk akal.

“Jangan jadikan Dinas sebagai tameng atau kambing hitam. Kalian yang menjalankan usaha, kalian yang mengambil uang rakyat, maka tanggung jawab moral dan hukum ada di pundak kalian. Jangan menyalahkan pengawas kalau memang dari awal niat kalian tidak taat aturan!”

KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT

Dari seluruh temuan ini, terbukti secara kuat bahwa operasional yang berjalan selama ini tidak sesuai koridor hukum. Operasional di Kota Bima dinilai tidak sah, tindakan perekrutan oleh oknum tidak berwenang merupakan pelanggaran, dan selama ini masyarakat telah dibohongi dengan identitas serta dokumen yang tidak jelas.

“Kami tidak akan dibodohi oleh permainan kertas dan peran. Siapa yang berhak, siapa yang tidak, hukum sudah menetapkannya dengan jelas. Dan faktanya, apa yang dilakukan selama ini adalah salah!

Keadilan harus ditegakkan, dan kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti sampai sini demi melindungi hak-hak masyarakat Kota Bima,” tandas Sekjen Adim dengan penuh keyakinan.
Red.

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57