Bongkar Tambang Ilegal, Imam plur Desak ESDM NTB dan APH Segera Bertindak

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, //TintaPos.Com// – (28 Maret 2026) — Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) kembali menyoroti aktivitas stone crusher, serta Yang di kenal Galian C penggerukan Komoditas tambang batuan, Tanah Urug yang berlangsung di wilayah kel.Sambinae, Kota Bima Milik saudara TSF. Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai tambang ilegal yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, aktivitas tersebut terpantau di titik koordinat: -8.471964,118.730380 dengan lokasi aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan.

Temuan ini di duga kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar wilayah izin resmi WIUP dengan Alibi menggunakan izin milik perusahaan lain secara tidak sah.

Imam, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam sektor pertambangan.

Aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan ini kami duga kuat ilegal. Selain tidak memiliki IUP/WIUP, aktivitas tersebut juga diduga tidak didukung RKAB yang sah Dari Pemerintah ESDM Provinsi NTB/Dinas Terkait, sehingga secara hukum kegiatan operasionalnya tidak memiliki dasar yang legal. ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Imam.

Terkait dengan Dampak lingkungan pada Aktivitas yang berlangsung terbuka, menimbulkan debu, kerusakan lahan, dan gangguan masyarakat, kami juga Pertanyakan dokumen lingkungan UKL-UPL dari Dinas Terkait, Serta kewajiban Perusahaan Mengurus Izin AMDAL dari DLHK Provinsi NTB. Pada aktifitas Komoditas Tambang batuan, Tanah Urug, dan Stone crusher.

Baca Juga:  DPRD Kota Bima Bentuk Dewan Pakar, Anggaran Gaji Tembus Rp 288 Juta

Jika tidak ada ijin Resmi maka Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.
Kemudian PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan wajib sesuai komoditas dalam izin
Peraturan lingkungan hidup.

Bahwa Tanpa Izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Desakan dan dan langkah hukum,
Imam Plur mendesak Dinas ESDM Provinsi NTB segera turun melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan, hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut,

Dan Tidak hanya itu, Imam juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Pihak APH atas dugaan praktik tambang ilegal tersebut, agar diproses secara hukum.

Fakta Penting bahwa di Kota Bima saat ini hanya terdapat 4 perusahaan yang memiliki IUP dan WIUP resmi, sehingga aktivitas di luar itu patut diduga ilegal..

Imam plur Menunggu langkah tegas dari Dinas ESDM NTB dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49

 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37

MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:49

Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:23

REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:32

Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Berita Terbaru