DESAKAN TRANSPARANSI ATAS BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG TAK TERMUAT DALAM DAKWAAN, JPU SYAHRUL JELASKAN KEWENANGAN MENGADILI DI TANGERANG

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA
//Tintapos.com//
JUMAT, 07 AGUSTUS 2026

Nasib barang bukti narkotika yang sempat dipublikasikan luas pada tahap penyidikan kini tak tercantum dalam surat dakwaan perkara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kesenjangan ini memicu sorotan tajam sekaligus desakan penjelasan dari Lembaga Kontrol Sosial, hingga akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Jaksa Penuntut Umum.

Pada tahap penyidikan, Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita sejumlah barang bukti narkotika dari koper putih milik terdakwa, mencakup 7 plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 5 gram ketamin, serta 2 butir Happy Five. Namun ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di persidangan, deretan barang bukti tersebut nyaris tak tersentuh. Dakwaan justru lebih banyak mengulas telepon genggam serta keterangan yang mengaitkan pihak-pihak tertentu, sementara narkotika yang menjadi sorotan publik sejak awal seolah lenyap dari konstruksi penuntutan.

Merespons hal tersebut, Lembaga Kontrol Sosial menilai kesenjangan ini tidak dapat dibiarkan tanpa penjelasan resmi yang transparan.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum barang bukti narkotika yang sebelumnya diumumkan penyidik. Apakah diproses dalam berkas perkara yang berbeda, belum dilimpahkan, atau terdapat pertimbangan hukum lain sehingga tidak dimuat dalam surat dakwaan. Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang meresahkan di tengah masyarakat,” tegas perwakilan Lembaga Kontrol Sosial.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi proses penuntutan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas penegakan hukum. Pihaknya akan menagih klarifikasi langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada persidangan berikutnya, agar publik mendapatkan gambaran utuh soal konstruksi perkara dan kepastian hukum atas seluruh barang bukti yang pernah diumumkan.

Baca Juga:  HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

“Publik berhak mengetahui mengapa terdapat perbedaan antara informasi penyidikan yang telah dipublikasikan dengan materi dakwaan yang diajukan di persidangan. Pertanyaan ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dan wajib dijawab secara terbuka serta profesional,” pungkasnya.

Merespons desakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Syahrul memberikan penjelasan resmi bahwa barang bukti tersebut sama sekali tidak hilang, melainkan berada di bawah lingkup kewenangan pengadilan lain karena lokasi penemuannya.

“Penanganan perkara pidana ditentukan oleh lingkup kewenangan mengadili. Beberapa barang bukti yang tidak dimuat dalam dakwaan di Bima bukan berarti dihilangkan, melainkan karena penemuan barang bukti tersebut bukan berlokasi di wilayah hukum Bima. Sesuai Pasal 165 KUHAP Baru, perkara terkait barang bukti itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dan akan disidangkan secara terpisah,” jelas JPU Syahrul.

Dijelaskan pula, perkara yang sedang disidangkan di Bima ini bukan terkait kepemilikan narkotika tersebut, melainkan terkait permufakatan dan percobaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. JPU Syahrul juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Mabes Polri terkait perkembangan perkara tersebut. Perkara beserta barang bukti berupa ekstasi dan sejenisnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dan persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang baru akan dilangsungkan setelah perkara yang sedang disidangkan di Bima selesai diperiksa.

Dengan demikian, ketiadaan barang bukti narkotika dalam dakwaan di Bima bukanlah kelalaian maupun penyembunyian, melainkan pembagian kewenangan mengadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11