KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Upaya penyelesaian konflik lahan di kawasan perhutanan sosial kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kali ini, Balai Perhutanan Sosial Denpasar, di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), resmi menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Bima Kota ini bertujuan memfasilitasi penyelesaian konflik antara KTH Oi Rida Lestari dengan masyarakat setempat.
Dalam setiap proses perjuangan dan pembelaan hak masyarakat, Pemerintah Desa Lelamase senantiasa hadir di barisan terdepan.
Ahmad, S.Sos, selaku Lurah Desa Lelamase, menegaskan komitmennya untuk selalu setia mendampingi warga dengan penuh kesabaran dan ketabahan demi memperjuangkan hak-hak adat dan ekonomi masyarakat.
MASYARAKAT SOROTI PERLAKUAN TIDAK ADIL DAN STATUS PELAPOR
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan pandangan dan pertanyaan kritis terkait penanganan kasus ini yang berlangsung sejak lama.
Ketua Karangtaruna Lela Mase, M. Roris, menegaskan keprihatinan mereka terhadap kondisi lingkungan.
“Kami sudah mengikuti kasus ini mulai dari tahun 2019. Selama ini kami terus berupaya mencegah kerusakan, melakukan perlindungan mata air, dan menjaga kelestarian alam agar tetap terjaga dengan baik,” ujar Roris.
Sementara itu, Warga lelamase Aris Munandar, mempertanyakan adanya perlakuan yang dinilai tidak adil atau diskriminatif dalam pengaturan akses lahan.
“Pada tahun 2021, berdasarkan keputusan BKPH saat itu, ada larangan pembebasan lahan dan akses ditutup. Namun anehnya, akses untuk wilayah yang dikelola pihak dari Maria justru tidak ditutup dan tetap dibuka. Kami bertanya, ada apa ini? Mengapa ada perbedaan perlakuan seperti ini?” tanyanya dengan tegas.
Lebih jauh, Aris Munandar juga menyoroti siapa yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
“Menurut kami hal ini tidak masuk akal. Pelapor yang melaporkan 16 orang warga Lelamase ini justru adalah salah satu tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang saat ini kasusnya masih dalam proses hukum,” tegas Aris.
Pihak Balai Perhutanan Sosial Denpasar juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
“Segenap pimpinan dan pegawai Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berkomitmen untuk menegakkan integritas dan layanan berkualitas yang unggul serta tanpa biaya (0 Rupiah),” tegas surat tersebut.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan semua pertanyaan dan keberatan dapat dijawab serta dicarikan solusi yang win-win solution, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Red.





















