HAMDIN AL-HASBY, PRESIDEN JA-NTB LSKHP, SOROTI PENETAPAN TERSANGKA BADAI NTB OLEH POLRES KABUPATEN BIMA: DINILAI CACAT HUKUM

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima //TintaPos.Com// – Penetapan tersangka terhadap Badai NTB alias Uswatun Hasanah oleh Polres Kabupaten Bima menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin Al-Hasby. Ia menilai langkah aparat tersebut sebagai bentuk kekeliruan serius dalam penerapan hukum, bahkan berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi.

Menurut Hamdin, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar. Ia menegaskan bahwa UU ITE tidak semestinya digunakan untuk melindungi pejabat publik maupun institusi negara dari kritik masyarakat. “Ini adalah bentuk penyimpangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah terindikasi cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur delik yang objektif dan proporsional. Dalam pandangannya, kritik yang disampaikan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga:  Gegara Hina Wartawan, Mantan Oknum Camat di Pasbar Resmi Jadi Tersangka

Hamdin juga mendesak Polres Kabupaten Bima untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, bukan justru memperlihatkan kecenderungan represif terhadap suara kritis masyarakat.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi di tingkat lokal. Aparat hukum tidak boleh menjadi alat pembungkam kritik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Hamdin menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini secara serius, serta meminta perhatian dari lembaga pengawas nasional agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang lebih jauh.

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Berita Terbaru