Kota Bima,//Tintapos.com//- Kamis,18 Juni 2026 – Langkah penting menuju kepastian hukum di Kota Bima dimulai hari ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima resmi menerima Legal Opinion atau Pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri Bima, sebagai panduan untuk menyelaraskan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru berlaku.
Kegiatan silaturahmi dan penyerahan dokumen tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah beserta jajaran, Ketua DPRD Syamsurih, seluruh pimpinan dan anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta unsur terkait lainnya.
Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026 menuntut seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana segera disesuaikan. Jika tidak, perda tersebut berisiko bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan kehilangan kekuatan mengikatnya.
Dalam kajiannya, Kejaksaan Negeri Bima menemukan bahwa Pasal 38 Perda Nomor 7 Tahun 2015 belum sepenuhnya selaras. Masih digunakan istilah lama “pelanggaran”, tercantum pidana kurungan, serta sistem denda yang belum mengikuti standar baru.
Rekomendasi yang diberikan tegas:
Mengganti istilah “pelanggaran” menjadi “tindak pidana”, Menghapus ketentuan pidana kurungan,Menyesuaikan besaran dan kategori denda sesuai aturan nasional
Ketua DPRD Syamsurih menyampaikan apresiasi tinggi. “Kami butuh panduan hukum yang jelas agar perda yang kami buat benar-benar bisa ditegakkan secara adil, memberikan rasa aman bagi warga, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kota Bima,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Heru Kamarullah menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan hanya soal mengubah tulisan, melainkan memperbarui paradigma penegakan hukum daerah. “Tujuannya agar aturan daerah tetap relevan, tidak membingungkan, dan sejalan dengan arah hukum nasional,” jelasnya.
Penyerahan dokumen ini menjadi awal dari proses penyempurnaan menyeluruh. Ke depannya, seluruh perda se-Kota Bima akan ditinjau ulang agar selaras, sehingga tercipta tatanan hukum yang utuh, adil, dan bermanfaat langsung bagi kehidupan masyarakat Kota Bima.
Dokumen Legal Opinion ini selanjutnya akan dijadikan acuan resmi dalam pembahasan revisi Perda Trantib, menuju Kota Bima yang semakin tertib, aman, dan bermartabat.
Red.
(Adm Kaperwil-ntb)





















