TOLITOLI //Tintapos.com// – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli mulai mengintensifkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Suwot Lipakat, Rabu (17/6/2026), tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tolitoli, Sriyanti Dg. Parebba, dan dihadiri Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan, Wakil Ketua II DPRD I Nyoman Muliada, anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberikan berbagai masukan, catatan, dan pandangan terkait efektivitas penggunaan anggaran serta capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.
Selain menyoroti aspek pengelolaan keuangan, DPRD juga membahas rencana perubahan status hukum PDAM Ogo Malane menjadi Perumda Air Minum Ogo Malane. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan air bersih yang terus meningkat di tengah masyarakat.
Perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan tidak hanya menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga membuka ruang bagi peningkatan kinerja perusahaan, efisiensi pengelolaan, serta pengembangan layanan kepada pelanggan di berbagai wilayah Kabupaten Tolitoli.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang berisi dukungan, masukan, serta sejumlah rekomendasi terhadap kedua rancangan peraturan daerah. Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus bentuk partisipasi DPRD dalam memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari proses legislasi yang bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap masukan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Setelah agenda penyampaian pandangan umum fraksi selesai dilaksanakan, proses pembahasan akan berlanjut pada penyampaian jawaban dan tanggapan Bupati Tolitoli terhadap seluruh masukan yang telah disampaikan DPRD. Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum kedua Ranperda memasuki pembahasan lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di daerah.





















