KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Iwan Kurniawan, aktivis senior dari sebuah organisasi masyarakat non-pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat, mengumumkan bahwa dirinya akan melaporkan kasus dugaan konspirasi antara beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja dengan oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota dan Kabupaten Bima ke Dewan Hukum Asia Pasifik (APH). Menurutnya, praktik yang menyebabkan ratusan pekerja migran Indonesia (TKI) asal Bima ditahan di Malaysia bukan hanya merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat, melainkan juga sama saja dengan tindakan penjualan orang.
“Saya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat tentang bagaimana perusahaan dan oknum pejabat menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Mereka mengumpulkan uang jutaan rupiah dari setiap keluarga dengan janji akan memberikan pekerjaan yang aman dan sesuai dengan aturan hukum, namun pada kenyataannya hanya mengirim mereka ke Malaysia tanpa visa kerja yang sah dan kontrak resmi. Bahkan, untuk sebagian pekerja yang ditujukan ke Arab Saudi, dibuatkan paspor pribadi bukan paspor kerja yang sesuai standar,” tegas Iwan dalam jumpa pers yang digelar di kantor organisasinya, Selasa (3/3/2026).
Menurut Iwan, tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait merupakan bentuk eksploitasi yang sangat keji dan tidak dapat diterima. “Mereka tahu bahwa para pekerja berasal dari keluarga yang tidak mampu dan sedang berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, lalu mereka mengambil kesempatan itu untuk merugikan mereka secara sepihak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kelalaian kecil – ini adalah pembodohan terhadap masyarakat dan sama seriusnya dengan menjual orang,” jelasnya dengan nada tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya pada hari berikutnya akan mengajukan surat permohonan audensi mendesak kepada pimpinan Disnaker Kota Bima dan Disnaker Kabupaten Bima, sekaligus meminta kehadiran perwakilan dari semua perusahaan penyalur tenaga kerja yang terkait dalam kasus ini. “Kita ingin memberikan kesempatan pertama kepada dinas terkait untuk menangani kasus ini secara internal dan mengambil langkah-langkah konkret sebelum kami membawa permasalahan ini ke tingkat regional. Audensi ini bertujuan untuk menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki secara langsung dan mendesak agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bersalah,” ujar Iwan.
Dalam kesempatan yang sama, Iwan mengajukan serangkaian tuntutan tegas kepada Disnaker Kota Bima dan Kabupaten Bima:
– Tuntutan pertama: Melakukan penyelidikan internal menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh pegawai yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen dan penempatan TKI, serta memberhentikan secara tidak hormat oknum yang terbukti memiliki hubungan konspiratif dengan perusahaan penyalur tidak resmi.
– Tuntutan kedua: Mengeluarkan daftar resmi perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak terpercaya dan tidak memiliki izin sah di wilayah Bima, kemudian melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam praktik penipuan semacam ini.
– Tuntutan ketiga: Memberikan bantuan finansial dan kompensasi sementara kepada keluarga TKI yang menjadi korban, serta membantu proses pemulangan yang aman dan rehabilitasi bagi para pekerja yang saat ini ditahan di Malaysia.
– Tuntutan keempat: Mereformasi total sistem verifikasi dan pengawasan penempatan TKI mulai dari tahap pendaftaran hingga proses keberangkatan, agar tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang dan praktik ilegal lainnya.
– Tuntutan kelima: Melakukan kerja sama erat dan berkelanjutan dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menuntut hukum secara maksimal terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus ini.
Saat diwawancarai terpisah terkait proses penerbitan paspor bagi para pekerja migran yang menjadi korban, Kepala Seksi Humas Imigrasi Kelas IIB Bima mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bertugas membuat paspor sesuai dengan berkas dan persyaratan yang diberikan oleh pemohon. “Kami hanya melakukan proses pembuatan paspor sesuai prosedur yang berlaku, dan berkas yang diajukan oleh pihak perusahaan penyalur pada saat itu sudah memenuhi syarat administratif. Urusan pengajuan visa bukan berada dalam kewenangan imigrasi, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan sendiri yang mengirimkan pekerja tersebut. Sesuai aturan, jika paspor telah dibuatkan, maka seharusnya visa kerja sudah tersedia atau dalam proses pengajuan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan paspor dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi yang diajukan oleh pemohon secara langsung atau pihak yang berwenang mewakilinya, dalam hal ini adalah perusahaan penyalur tenaga kerja. “Kami menjalankan setiap tahapan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada kelalaian atau kesalahan dari sisi kami dalam proses pembuatan paspor bagi para pekerja tersebut,” jelasnya.
Iwan menjelaskan bahwa laporan yang akan diajukan ke APH tidak hanya fokus pada kasus spesifik yang terjadi di Bima, namun juga akan mengangkat persoalan terkait sistem penempatan TKI nasional yang masih memiliki celah untuk praktik eksploitatif semacam itu berlangsung terus-menerus. “APH memiliki wewenang resmi untuk menilai dan mengevaluasi praktik perlindungan pekerja migran di kawasan Asia Pasifik. Kita perlu menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak bisa mentolerir tindakan yang merusak martabat dasar dan keselamatan warga negara kita. Untuk keterangan lebih rinci mengenai isi laporan dan bukti yang akan diajukan, saya akan sampaikan secara terperinci dalam acara audensi besok,” ujarnya.
Selain itu, Iwan juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung perjuangan ini dengan cara memberikan informasi atau laporan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. “Jika ada saudara kita yang pernah mengalami hal yang sama atau mengetahui adanya perusahaan yang melakukan praktik tidak benar terkait penempatan tenaga kerja migran, silakan segera menghubungi kantor kami atau langsung melapor ke instansi berwenang. Bersama-sama kita harus mengakhiri segala bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
Red.






















