KOTA BIMA //TintaPos.Com//Senior NGO Iwan Kurniawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Lembaga Keadilan Poros Muda Nusa Tenggara Barat (LSM LKPM-NTB) di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Bima. Aksi ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kejahatan, termasuk pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana korupsi yang terjadi di sekolah tersebut.
Dalam pernyataannya, Iwan Kurniawan menekankan: “Kini perlu mendukung langkah tunas muda sebagai penerus adalah kewajiban moral kita para pendahulu.”
Dalam analisis detail yang disusun, kasus di SLBN Kota Bima menyentuh dua aspek krusial dalam manajemen pendidikan nasional, yaitu akuntabilitas keuangan negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan profesionalisme tenaga pendidik terkait sertifikasi guru.
Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun, jumlah siswa di SLBN Kota Bima berada di bawah ambang batas minimal 60 siswa yang dipersyaratkan untuk menerima dana BOS, kecuali untuk sekolah di daerah 3T atau sekolah khusus dengan pengecualian khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana BOS tetap dicairkan dan diterima oleh pihak sekolah. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur administrasi negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, juga mempertanyakan validitas sertifikasi yang diperoleh oleh para pendidik di SLBN Kota Bima. Mengingat jumlah siswa yang jauh di bawah standar, jumlah kelas yang dibuka akan terbatas, sehingga berdampak pada beban kerja guru. Secara logika, jam mengajar tatap muka per guru kemungkinan besar tidak mencapai batas minimal 24 jam per minggu yang dipersyaratkan untuk mendapatkan atau mempertahankan sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, guru-guru di sekolah tersebut tetap memperoleh sertifikasi. Hal ini dianggap merusak integritas sistem sertifikasi nasional dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika guru menerima tunjangan berdasarkan sertifikasi yang diperoleh secara tidak wajar.
Dalam analisis peran dan tanggung jawab, Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab utama atas kebenaran data yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi NTB memiliki fungsi pengawasan dan verifikasi, sehingga jika meloloskan pencairan BOS dan usulan sertifikasi tanpa verifikasi lapangan yang memadai, dapat dianggap sebagai kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara. LSM LKPM-NTB sendiri bertindak sebagai kontrol sosial yang telah melakukan pengumpulan data dan temuan lapangan, dan langkah mengajukan audiensi serta melapor ke Kejaksaan Tinggi dianggap sebagai langkah hukum yang tepat.
Dampak dari dugaan pelanggaran ini sangat luas, mulai dari potensi kerugian negara yang nyata, kerusakan citra sekolah khusus dan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme guru, hingga pengabaian hak pendidikan siswa yang sebenarnya membutuhkan pendampingan khusus.
Berdasarkan analisis dan temuan yang ada, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana korupsi di SLBN Kota Bima. Oleh karena itu, pihak sekolah diminta untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait data riil siswa, laporan penggunaan BOS, serta data valid jam mengajar guru. Dinas Pendidikan Kota Bima juga diharapkan melakukan audit internal dan evaluasi kinerja pengawas sekolah. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung proses hukum yang berjalan agar transparansi dan akuntabilitas pendidikan di Kota Bima dapat terwujud.
Red.






















