Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 10:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA //TintaPos.Com// – Komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga aset negara kembali menunjukkan hasil yang membanggakan. Pada tanggal 10 April 2026, Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan dana hasil penindakan hukum senilai Rp11,4 Triliun ke kas negara.

Dana fantastis tersebut berasal dari berbagai sumber, meliputi denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan dalam rangkaian tahap VI.

Langkah Strategis Jaga Kekayaan Bangsa

Penyerahan aset dan dana ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara dan mengoptimalkan penerimaan, khususnya dari sektor kehutanan serta penanganan perkara-perkara strategis yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Dana dan aset yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Sidang Iswandi di PHI Banjarmasin, pihak dari PT SIS tidak ada yang hadir dalam sidang

Dihadiri Langsung Presiden Prabowo

Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, didampingi oleh seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Kehadiran Kepala Negara dalam acara ini menjadi penegas bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sangat serius dalam menjaga aset dan kekayaan nasional agar tidak dikorupsi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Simbol Keadilan dan Kepatuhan

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini menjadi pesan kuat bagi seluruh elemen bangsa bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Siapapun yang merugikan negara dan merusak lingkungan, hukum akan menjatuhkan sanksi yang tegas, dan aset negara akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya, yaitu Rakyat Indonesia.

Red.

Berita Terkait

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Berita Terbaru