RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

KASUS DUGAAN KORUPSI KREDIT BANK NAGARI DI PASAMAN MEMANAS, KEJARI DALAMI POTENSI KERUGIAN Rp4,3 MILIAR

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN, SUMATERA BARAT //TintaPos.Com// — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Pasaman memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman tengah mendalami dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,3 miliar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan media, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyelidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana yang memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit pada tahun 2022, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK).

Dalam proses penyidikan awal, Kejari Pasaman disebut telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk nasabah yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pencairan kredit yang tidak sesuai dengan nilai pengajuan nasabah.

Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan praktik kredit topengan, yaitu dugaan penggunaan identitas atau skema tertentu dalam proses pengajuan maupun penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta pidana yang telah terbukti secara hukum. Sampai informasi yang tersedia, Kejari Pasaman disebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Jalan Siteba–Simpang Balai Baru Rusak, Warga Minta Perbaikan Segera Demi Keselamatan Pengendara

TRANSPARANSI DAN PENDALAMAN PERKARA

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyaluran kredit dan dugaan potensi kerugian keuangan negara.

Kejari Pasaman diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian proses penyaluran kredit, mulai dari pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan hingga pembayaran kredit.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan hukum serta prinsip praduga tak bersalah.

PUBLIK MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN

Dengan nilai dugaan potensi kerugian yang mencapai sekitar Rp4,3 miliar, masyarakat Pasaman tentu berkepentingan mengetahui perkembangan perkara ini secara terbuka.

Publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejari Pasaman mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti yang telah diperoleh, perhitungan kerugian negara, serta apakah nantinya terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini hendaknya dikawal secara objektif. Penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.(*Ziqro)

Berita Terkait

Polsek Deli Tua Ucapkan Selamat HUT RI ke-81, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
HUT ke-81 RI, Kapolda Sumsel dan Forkopimda Teguhkan Persatuan di Griya Agung
SEMARAK HUT KE-81 RI: GANISA Mengajak Seluruh Anak Bangsa Menjaga Kemerdekaan Dengan Persatuan Dan Karya
Pemkab Bogor Siap Perkuat Pendidikan Madrasah
Mentawai Fast Terdampar di Muaro Padang, Penumpang Masih Bertahan di Kapal Saat Cuaca Ekstrem
106 Buah Jalur Berebut Mahkota Tertinggi di Topien Lubuak Sobae Event Kebudayaan Pacu Jalur
Berusaha Disembunyikan, Akhirnya Pasangan Mesum Inisial E dan I Terbongkar, Bisa Terancam Hukuman Penjara
Dukung Program Ketahanan Pangan, Aiptu Tommy Bhabinkamtibmas Desa Pulau Busuk Jaya Turun Tangan Olah Lahan Jagung
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:09

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:22

UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:32

PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00

Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:40

PROYEK REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD KOTA BIMA MASIH BERJALAN MESKI DIKABARKAN BATAL, SEKDA SELAKU KETUA TAPD MENGAKU TIDAK TAHU — BAPEKA-NTB: ITU ANGGARAN SETAN!,SIAP LAPORKAN PENGRUSAKAN ASET.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:11

BAZNAS KOTA BIMA UCAPKAN DIRGAHAYU HUT RI KE-81: INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR  

Berita Terbaru