PASAMAN, SUMATERA BARAT //TintaPos.Com// — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Pasaman memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman tengah mendalami dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,3 miliar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan media, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyelidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana yang memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit pada tahun 2022, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK).
Dalam proses penyidikan awal, Kejari Pasaman disebut telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk nasabah yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pencairan kredit yang tidak sesuai dengan nilai pengajuan nasabah.
Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan praktik kredit topengan, yaitu dugaan penggunaan identitas atau skema tertentu dalam proses pengajuan maupun penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta pidana yang telah terbukti secara hukum. Sampai informasi yang tersedia, Kejari Pasaman disebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak terkait.
TRANSPARANSI DAN PENDALAMAN PERKARA
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyaluran kredit dan dugaan potensi kerugian keuangan negara.
Kejari Pasaman diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian proses penyaluran kredit, mulai dari pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan hingga pembayaran kredit.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan hukum serta prinsip praduga tak bersalah.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN
Dengan nilai dugaan potensi kerugian yang mencapai sekitar Rp4,3 miliar, masyarakat Pasaman tentu berkepentingan mengetahui perkembangan perkara ini secara terbuka.
Publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejari Pasaman mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti yang telah diperoleh, perhitungan kerugian negara, serta apakah nantinya terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini hendaknya dikawal secara objektif. Penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.(*Ziqro)






















