Ketua DPP BAPEKA NTB: “Jika BPK Tak Bisa Diintervensi, Inspektorat Harus Terima Laporan dan Sampaikan ke BPK RI, Bukan Cuma Tunggu Hasil”

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait jalur pelaporan ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak dapat diintervensi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB menyatakan bahwa pihak Inspektorat Kota Bima seharusnya tetap menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, bukan hanya sekadar menunggu hasil audit dari BPK. Hal ini juga ditegaskan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewajiban Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah.

Keraguan masyarakat semakin meningkat setelah proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Dara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.953.166.641 tidak mendapatkan tindak lanjut dari Inspektorat dengan alasan sedang dalam pemeriksaan BPK RI. Pertanyaan “dimana kita melaporkan jika BPK tidak bisa diintervensi” menjadi sorotan utama, bahkan muncul pandangan bahwa BPK terkesan seperti “mesin pribadi” yang tak dapat diakses atau diawasi, dengan kekhawatiran terkait kemungkinan suap dan manipulasi meskipun lembaga tersebut memiliki status yang tidak dapat diintervensi.

“Kita paham bahwa BPK memiliki status independen yang tidak bisa diintervensi secara sepihak. Namun hal itu bukan berarti jalur pelaporan menjadi tersumbat,” ujar Ketua Umum DPP BAPEKA NTB.

Ia menegaskan bahwa peran Inspektorat sangat penting dalam hal ini, dengan dasar hukum yang jelas mengatur kewajiban mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa meskipun perlu koordinasi dengan BPK agar tidak terjadi tumpang tindih, Inspektorat tetap harus melakukan pengawasan internal secara mandiri.

Baca Juga:  Meresahkan, Masyarakat Minta Satpol-PP Tindak Tegas Warung Remang Remang Diduga Milik Erna di Muara Lembu

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menetapkan bahwa Inspektorat wajib melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta menyusun laporan berkala. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan peraturan daerah masing-masing juga mengklarifikasi peran Inspektorat dalam memberikan masukan terkait akuntabilitas.

“Seharusnya pihak Inspektorat menerima laporan pengaduan tersebut, melakukan verifikasi awal terkait indikasi yang ada, lalu menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada BPK RI sebagai masukan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Bukan hanya diam dan menunggu hasil akhir audit BPK,” jelasnya.

Ketua Umum DPP BAPEKA NTB juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan melalui berbagai jalur, termasuk langsung ke BPK RI Perwakilan NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi korupsi, maupun melalui lembaga masyarakat seperti BAPEKA. “Namun peran Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal yang lebih dekat dengan lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat dapat sampai ke pihak yang berwenang dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan,” tambahnya.

Ia mengimbau agar Inspektorat Kota Bima dapat mengambil langkah proaktif dengan mengumpulkan data dan bukti awal terkait proyek SPAM tersebut, kemudian berkoordinasi erat dengan BPK RI untuk memastikan bahwa semua indikasi yang ditemukan masyarakat mendapatkan perhatian yang tepat dalam proses pemeriksaan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:25

PROGRAM REVITALISASI PENDIDIKAN DI KECAMATAN PEKAT DIDUGA TIDAK SESUAI RAB, LSM BAPEKA-NTB MINTA AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:37

Warga Matakando Bantah Pernah Menyetujui Pemindahan Lokasi Proyek Jalan,Diduga Pemindahan Lokasi Tidak Berlandaskan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:06

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Berita Terbaru