MASALAH PO BUS DAN TRAVEL AKAN DIBWA KE DPRD KOTA BIMA, KETUA KPSPI DESAK PENGHENTIAN SEMENTARA UNIT TANPA IJIN

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Sabtu, 29 Maret 2025, Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitik Indonesia (KPSPI) akan membawa masalah terkait praktik yang diduga melanggar aturan oleh beberapa PO Bus dan Travel ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, bersama dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bima. Surat pengajuan akan diajukan pada hari Senin, 30 Maret 2026, dengan kehadiran perwakilan Dishub Provinsi NTB, Dishub Kota Bima, serta seluruh perwakilan PO Bus dan Travel yang ada di Bima.

Ketua KPSPI Iwan Kurniawan menyatakan, “Kami mendesak pihak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi mengenai penghentian sementara kegiatan operasional bagi seluruh PO Bus dan Travel yang tidak memiliki ijin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pelanggan, menjaga ketaatan pada peraturan perhubungan, serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara sah dari persaingan bisnis yang tidak sehat.”

Pernyataan dari Ketua Organda Kota Bima Husain menyatakan memang adanya operasional kendaraan yang melanggar aturan. “Banyak yang beroperasi tanpa mengantongi sertifikat trayek, parkir di luar terminal seperti sebelah Oleh Jaya, yang membuat jalur kota Bima menjadi semrawut. Beberapa PO seperti Bismana, Tiara Mas, dan Titian Mas sering terlihat parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambut Bhayangkara ke-80: Polres Boltim Tabur Bunga Di Laut, Kenang Jasa Pahlawan Dengan Penuh Haru

Sekretaris Jenderal BAPEKA NTB juga menyatakan dukungan penuh. “Kami telah mengumpulkan data terkait unit-unit yang beroperasi tanpa ijin resmi. Kolaborasi dengan KPSPI diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kondisi industri angkutan darat di wilayah Bima,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Bima Husain menambahkan, “Banyak PO Bus dan Travel beroperasi tanpa sertifikat trayek, parkir di luar terminal dekat Oleh Jaya. Contohnya seperti Bismana, Tiara Mas, dan Titian Mas yang sering parkir di sana, bahkan ada yang lintas provinsi sampai Jakarta. Prima Jaya juga pernah ditemukan menggunakan izin prinsip sementara.”

Ia juga menyebutkan bahwa perubahan peraturan setelah Undang-Undang Cipta Kerja membuat proses perizinan melalui aplikasi OSS, sehingga kewenangan daerah dalam penertiban menjadi terbatas dan harus melalui pihak provinsi. “Kami berharap agar pihak yang berwenang segera melakukan pengecekan agar semua PO Bus dapat mengantongi izin trayek resmi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru