Banyuasin //TintaPos.Com//– Peninjauan lokasi terkait permasalahan jalan yang dilalui oleh perusahaan PT Oasis Water International di atas lahan milik Ibu Sriwati dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Lorong Anggrek RT 21 RW 04, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang sebelumnya dilaksanakan pada 11 Februari 2026 di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin. Rapat tersebut membahas persoalan mediasi terkait penggunaan jalan oleh pihak perusahaan yang melintas di lahan milik warga.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut hadir sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah dan unsur terkait, di antaranya Asisten I Pemerintah Kabupaten Banyuasin Dr. Aminudin, S.Pd., M.Pd, Staf Ahli Bupati Dr. Ali Sadikin, Kabag Tapem Dr. Pujianto, SH., MH, pihak Kecamatan Talang Kelapa, pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor Talang Kelapa yang diwakili oleh Kanit Reskrim, serta Lurah Sukomoro.
Sementara itu, dari pihak pemilik lahan, Ibu Sriwati diwakili oleh Syamsul Efendi, S.E, selaku Panglima Bung Baja Sriwijaya Sumatera Selatan.
Pemerintah Banyuasin yg dalam hal ini di wakili Bapak Asisten I Dr Aminudin Spd Mpd mengatakan bahwa pemerintah Banyuasin akan segera mempelajari segera mengambil langkah langkah yg dalam hal.ini tidak berpihak kemana pun.
Dengan turun nya kami kelapangan ini memenuhi permohonan Bu Sriwati timpal bapak Kabag Tapem pemerintah Banyuasin bapak Dr Pujianto SH MH, sesuai hasil rapat Mediasi di sekretariat sekretaris daerah kabupaten Banyuasin.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsul Efendi yg mewakili pihak keluarga Ibu Sriwati menyampaikan harapannya agar pihak perusahaan dapat bersikap kooperatif serta memenuhi permintaan dari Ibu Sriwati sebagai pemilik lahan jalan
Ia menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya bersama keluarga akan mengambil langkah lanjutan.
“Apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan, kami akan segera mengadakan aksi demonstrasi dengan melibatkan ormas, LSM, serta media, agar aktivitas perusahaan untuk sementara dapat di hentikan yang melewati jalan tersebut,
sampai ada penyelesaian,” tegas Syamsul Efendi.
Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak agar permasalahan penggunaan akses jalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat yg bisa menggangu ketertiban dan kondusifitas di kabupaten Banyuasin umum nya






















