Nasib Pasutri Paruga Terjebak ‘Klaim Lahan’ – Rumah Tak Layak Huni Tak Bisa Dibereskan

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – Kamis (26/3/2026) – Rumah pasangan Jaharudin dan Siti Mariam di Kelurahan Paruga berdiri dengan tembok retak dan atap yang sering bocor saat hujan. Meski sudah bertahun-tahun menempati hunian yang tidak layak, pasutri ini tak bisa mengakses bantuan bedah rumah dari pemerintah – semua karena lahan tempat rumah berdiri bukan atas nama mereka.

Lahan yang menjadi tempat tinggal mereka ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama saudara laki-laki Jaharudin, Abdurrahim. Hal ini menjadi penghalang utama agar pasangan tersebut tidak memenuhi syarat program rumah tidak layak huni (RTLH).

“Kami sudah beberapa kali mengusulkan rumah mereka untuk mendapatkan bantuan. Namun verifikasi lapangan menunjukkan status kepemilikan lahan tidak sesuai dengan identitas kependudukan pasutri tersebut,” jelas DR. Muhammad Hasyim, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Rabu (25/3/2026).

Menurut Hasyim, peraturan yang berlaku sangat jelas terkait hal ini. Penerima bantuan harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Baca Juga:  MOMEN HARI BURUH: BAPEKA NTB GELAR AKSI DAMAI, TUNTUT PENYEGELAN DAN PROSES HUKUM OKNUM PENIPU PMI

“Kita memang sangat peduli dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Tapi aturan ada untuk menjaga keadilan dan mencegah masalah hukum di masa depan. Jika alas hak lahan bernama orang lain, maka secara otomatis tidak bisa masuk dalam daftar penerima manfaat,” tegasnya.

Meski harus menerima kenyataan ini, pasutri tersebut tidak sendirian. Program RTLH memang dirancang untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, memiliki satu-satunya rumah yang rusak, dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.

Sementara itu, untuk program bantuan rumah swadaya, calon penerima juga diwajibkan memiliki atau menguasai tanah minimal 60 meter persegi dengan bukti kepemilikan sah yang tidak dalam status sengketa.

Pemerintah Kota Bima mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49

 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37

MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:49

Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:23

REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:32

Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Berita Terbaru