RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Nasib Pasutri Paruga Terjebak ‘Klaim Lahan’ – Rumah Tak Layak Huni Tak Bisa Dibereskan

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – Kamis (26/3/2026) – Rumah pasangan Jaharudin dan Siti Mariam di Kelurahan Paruga berdiri dengan tembok retak dan atap yang sering bocor saat hujan. Meski sudah bertahun-tahun menempati hunian yang tidak layak, pasutri ini tak bisa mengakses bantuan bedah rumah dari pemerintah – semua karena lahan tempat rumah berdiri bukan atas nama mereka.

Lahan yang menjadi tempat tinggal mereka ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama saudara laki-laki Jaharudin, Abdurrahim. Hal ini menjadi penghalang utama agar pasangan tersebut tidak memenuhi syarat program rumah tidak layak huni (RTLH).

“Kami sudah beberapa kali mengusulkan rumah mereka untuk mendapatkan bantuan. Namun verifikasi lapangan menunjukkan status kepemilikan lahan tidak sesuai dengan identitas kependudukan pasutri tersebut,” jelas DR. Muhammad Hasyim, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Rabu (25/3/2026).

Menurut Hasyim, peraturan yang berlaku sangat jelas terkait hal ini. Penerima bantuan harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Aktivitas PETI di Sungai kuantan Pulau Bayur Beraktivitas dengan Normal untuk Merusak Lingkungan

“Kita memang sangat peduli dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Tapi aturan ada untuk menjaga keadilan dan mencegah masalah hukum di masa depan. Jika alas hak lahan bernama orang lain, maka secara otomatis tidak bisa masuk dalam daftar penerima manfaat,” tegasnya.

Meski harus menerima kenyataan ini, pasutri tersebut tidak sendirian. Program RTLH memang dirancang untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, memiliki satu-satunya rumah yang rusak, dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.

Sementara itu, untuk program bantuan rumah swadaya, calon penerima juga diwajibkan memiliki atau menguasai tanah minimal 60 meter persegi dengan bukti kepemilikan sah yang tidak dalam status sengketa.

Pemerintah Kota Bima mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:48

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru