Nasib Pasutri Paruga Terjebak ‘Klaim Lahan’ – Rumah Tak Layak Huni Tak Bisa Dibereskan

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – Kamis (26/3/2026) – Rumah pasangan Jaharudin dan Siti Mariam di Kelurahan Paruga berdiri dengan tembok retak dan atap yang sering bocor saat hujan. Meski sudah bertahun-tahun menempati hunian yang tidak layak, pasutri ini tak bisa mengakses bantuan bedah rumah dari pemerintah – semua karena lahan tempat rumah berdiri bukan atas nama mereka.

Lahan yang menjadi tempat tinggal mereka ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama saudara laki-laki Jaharudin, Abdurrahim. Hal ini menjadi penghalang utama agar pasangan tersebut tidak memenuhi syarat program rumah tidak layak huni (RTLH).

“Kami sudah beberapa kali mengusulkan rumah mereka untuk mendapatkan bantuan. Namun verifikasi lapangan menunjukkan status kepemilikan lahan tidak sesuai dengan identitas kependudukan pasutri tersebut,” jelas DR. Muhammad Hasyim, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Rabu (25/3/2026).

Menurut Hasyim, peraturan yang berlaku sangat jelas terkait hal ini. Penerima bantuan harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Baca Juga:  Hardiknas 2026, Guru di Tolitoli Raih Penghargaan Inspiratif

“Kita memang sangat peduli dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Tapi aturan ada untuk menjaga keadilan dan mencegah masalah hukum di masa depan. Jika alas hak lahan bernama orang lain, maka secara otomatis tidak bisa masuk dalam daftar penerima manfaat,” tegasnya.

Meski harus menerima kenyataan ini, pasutri tersebut tidak sendirian. Program RTLH memang dirancang untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, memiliki satu-satunya rumah yang rusak, dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.

Sementara itu, untuk program bantuan rumah swadaya, calon penerima juga diwajibkan memiliki atau menguasai tanah minimal 60 meter persegi dengan bukti kepemilikan sah yang tidak dalam status sengketa.

Pemerintah Kota Bima mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru