RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pemkab Jember Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Segera Cair

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //Tintapos.com// – Angin segar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemkab Jember memastikan golongan pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Bupati Jember, Muhammad Fawait menyatakan, hal ini sebagai langkah konkret Pemkab Jember dalam upaya menyejahterakan sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gus Fawait menegaskan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk ijtihad (kesungguhan) Pemkab dalam memaksimalkan kewenangan daerah demi mengangkat nasib PPPK Paruh Waktu.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi ini adalah soal hak dan simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di Jember. Kami berkomitmen memberikan hak tanpa diskriminasi semampu kami,” kata Gus Fawait.

Dalam proses penganggarannya, Pemkab Jember sejatinya berjuang keras agar THR bisa cair penuh. Gus Fawait mengungkapkan bahwa pihaknya adalah salah satu kabupaten yang berani mengusulkan besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu di angka 100 persen.

Namun, karena terbentur regulasi dan pembatasan kewenangan antara daerah dan pusat, nominal tersebut harus disesuaikan.

“Kami sudah mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, angka yang akhirnya disetujui adalah sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait.

Baca Juga:  Bupati Bogor Gerak Cepat Tinjau Langsung Lokasi Puting Beliung di Pakansari

Meski demikian, bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang. Menurutnya, ini adalah simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.

Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa besaran THR 50 persen tersebut tidak dipukul rata, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungan ini merujuk pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dari kontrak kerja masing-masing pegawai.

“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, dibagikan secara proporsional sesuai bulan TMT kontrak kerjanya. Jadi, ada yang masa kerjanya 6 bulan, 8 bulan, atau 12 bulan. Dari situlah hak 50 persen THR tersebut diberikan sesuai dengan jumlah bulan kerjanya,” urai Yuliana.(Nur/Tp)

Berita Terkait

KISAH PILU DAN LANGKAH HUKUM: Ibu Siap Tes DNA Bukti Hak Anak; FAN Bantah Tuduhan, DP3A & Kesbangpol Ambil Alih Penanganan
KISAH PILU DI KOTA BIMA: ANAK DITOLAK AYAHNYA YANG BERSTATUS PNS, SOSOK IBU AKAN MENANTANG TES DNA
Resmi Dilaporkan di Tipikor Kabupaten Bima, Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Tangga Baru Diduga Bermasalah
Kajari Bima Di minta Independen dan Profesional, Imam Plur Desak Audit Investigatif Laporan Proyek Serasuba Rp. 4 Miliar
KONI KABUPATEN BIMA DILANTIK, BUPATI TITIPKAN AMANAH BESAR: “Jadilah Mesin Penggerak, Bawa Olahraga Bima Melesat Lebih Tinggi!”
Bupati Bima: Dugaan Korupsi Alat Berat Sudah Ditangani APH, Minta ASN Terkait Kooperatif Pernyataan Resmi Disampaikan Melalui Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si.
Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR Bima Rugikan Rp3,89 Miliar: Mantan Kadis Dipanggil Polisi, Belum Hadir; Masyarakat Tuntut Klarifikasi
AKBAR INVALIDE DESAK KEJARI BIMA PERINTAHKAN AUDIT BPKP: ASET TANAH NEGARA SERA SUBA DIDUGA BERMASALAH SENILAI Rp3,2 MILIAR , “Jangan Rakyat Cuma Dapat Taman, Tapi Kehilangan Aset Tanah Negara”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:38

Pemkab Tolitoli Kejar Perbaikan Nilai SPI KPK, Integritas ASN Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:17

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Disamarkan sebagai Aksi Begal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:02

MIMBAR HUKUM INDONESIA SUKSES GELAR WEBINAR NASIONAL: MEDIASI PERKARA KEBENDAAN DI PENGADILAN AGAMA JADI SOROTAN DI ERA MODERN

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:56

H. IRWAN ZULDANI SOSIALISASIKAN PERDA PENGELOLAAN SAMPAH KEPADA MASYARAKAT DI AIE PACAH

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:52

PLN Tolitoli Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Pelatihan Eco-Enzyme bagi Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:25

SILATURAHMI BPJS KESEHATAN DAN MEDIA: PERKUAT SINERGI, LUNCURKAN REHAB 3.0 DAN TEGASKAN HAK-KEWAJIBAN PESERTA

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:08

PETI di Desa Tanah Bekali Semakin Merajalela dan Merusak Sawah Milik Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:36

Polsek Singingi Lakukan Pengecekan Program Perkarangan Bergizi di Desa Sumber Datar, Perkuat Hubungan Sinergis antara Polri dan Masyarakat

Berita Terbaru