KOTA BIMA //TintaPos.Com/ – Isu maraknya bus yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki garasi/pool resmi di Kota Bima terus bergulir. Hal ini menjadi pembahasan serius usai rapat evaluasi di tingkat provinsi, sementara lembaga pengawas mulai memberikan ultimatum tegas.
Dalam wawancara eksklusif dengan Wartawan Tinta Pos, Sabtu (12/04/2026), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Is Fahmi, membeberkan hasil rapat yang digelar di Dishub Provinsi NTB, Senin (06/04/2026) lalu di Mataram.
Minta Provinsi Turun Tangan
Menurut Is Fahmi, agenda utama rapat sebenarnya adalah penyusunan program usulan, namun masalah perizinan bus menjadi sorotan utama.
“Intinya kami dari Kota Bima meminta kepada Dishub Provinsi agar segera melakukan pemeriksaan ketat terkait izin trayek bus, terutama yang masuk dan beroperasi di wilayah Kota Bima,” ujar Is Fahmi.
“Kami juga tekankan, bus yang beroperasi di Bima HARUS memiliki Pool atau Garasi resmi. Kami minta provinsi mengawasi ketat bus-bus yang parkir sembarangan,” tegasnya.
Sorotan Kasus PO Prima Jaya
Saat ditanya mengenai status PO Bus Prima Jaya yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dari Dinas PUPR, Is Fahmi menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatian khusus.
“Mengenai PO Prima Jaya yang belum keluar IMB-nya, itu benar. Nah, terkait langkah selanjutnya, kita tunggu arahan dan tindakan dari Dishub Provinsi yang memiliki kewenangan dalam hal trayek dan operasional,” ungkapnya.
Pernyataan Resmi Kabid Angkutan Darat Provinsi
Dalam kesempatan terpisah, Khairus Sobri, Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi NTB memberikan penjelasan tegas terkait pembagian kewenangan, khususnya soal IMB/PBG.
Menanggapi kasus PO Bus Prima Jaya yang belum memiliki Izin dari PUPR, Khairus menegaskan:
“Kewenangan terkait penerbitan IMB/PBG itu adalah kewenangan Kabupaten/Kota. Jika ini adalah kewenangan kabupaten/kota, silahkan kabupaten/kota untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai regulasi dan kewenangan yang dimiliki. Jika sudah ada hasil tindakan dari kabupaten/kota, mohon untuk diinformasikan kepada kami,” tegas Khairus Sobri.
Langkah Teknis yang Akan Dilakukan:
Selain soal pembagian kewenangan, Khairus juga memaparkan langkah teknis yang akan segera dieksekusi pihaknya:
1. Pemasangan Stiker: Meminta seluruh pemegang izin AKDP memasang stiker bertuliskan “AKDP”, rute trayek, serta nomor pengaduan resmi.
2. Surat Pernyataan: Mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan tertulis kepatuhan terhadap perizinan.
3. Penertiban Lokasi: Menegaskan bus berizin hanya boleh naik turun penumpang di Terminal resmi.
ULTIMATUM BAPEKA-NTB: MINGGU DEPAN, BELUM ADA TINDAKAN, KAMI SEGEL!
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB), Tasrif, memberikan peringatan keras. Ia menekan Dishub Provinsi agar tidak berlama-lama menindak PO Bus Prima Jaya.
“Kami beri waktu sampai MINGGU DEPAN. Jika sampai batas waktu yang ditentukan Dishub Provinsi belum juga turun mengambil langkah tegas dan nyata, maka BAPEKA-NTB bersama lembaga-lembaga lainnya akan bergabung dan turun tangan melakukan PENYEGELAN terhadap PO Bus Prima Jaya,” ancam Tasrif dengan tegas.
Tasrif menegaskan, aturan harus ditegakkan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kuat lalu beroperasi seenaknya tanpa legalitas lengkap, merugikan masyarakat dan melanggar tata ruang kota.
Red.






















