Jember //TintaPos.Com// – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mahfilud Duror KH Ali Wafa menjelaskan, penentuan awal Ramadan dan Syawal di ponpesnya merujuk pada kitab “Nuzhatu Al Majaalis Wa Muntakhobu Al Nafaais” karya Syekh Abdurrahman Al Shufury Al Syafi’i.
Metode yang digunakan adalah menghitung lima hari dari hari pertama bulan Ramadan tahun sebelumnya untuk menentukan awal Ramadan tahun berikutnya.
Seluruh warga Desa Suger Kidul,Kecamatan Jelbuk,Kabupaten Jember, melaksanakan salat Idul Fitri hari Kamis (19/3/2026). Salat dilakukan di masjid yang berada di lingkungan Ponpes Mahfilud Duror.
“Setiap tahun hari rayanya Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Mahfilud Duror memang lebih awal daripada pemerintah. Puasanya lebih awal juga,” kata warga sekaligus santri pondok tersebut, Muhammad Taufik.
Ia menjelaskan, yang melaksanakan salat Id di masjid Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Mahfilud Duror bukan hanya orang Jember. Ada juga yang dari luar Jember, yakni Bondowoso dan beberapa daerah lainnya.
“Biasanya yang mengikuti itu warga Jember sendiri. Selain itu, banyak juga dari Bondowoso, dan beberapa kota lain yang merupakan santri,” ujarnya.
“Prinsipnya, lima hari dari awal Ramadan tahun sebelumnya menjadi awal bulan Ramadan tahun berikutnya,” ungkapnya.
“Tidak ada paksaan. Masyarakat bebas memilih mau ikut pemerintah atau metode kami. Perbedaan pendapat ulama dalam persoalan ini adalah rahmat,” paparnya.
“Tidak ada yang perlu diperdebatkan soal metode. Tidak ada yang salah, yang salah itu jika tidak berpuasa dan tidak beribadah,” tandasnya.
Kendati memiliki metode ijtihad sendiri, pria yang akrab disapa Lora Ali ini menegaskan pihaknya tidak pernah memaksakan keyakinan tersebut kepada masyarakat luas. Warga, santri, maupun alumni dibebaskan untuk memilih mengikuti ketetapan pondok atau pemerintah.(DO’A)






















