Bondowoso, //Tintapos.com// – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso mencatat sekitar 1.500 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso hingga kini belum bersertifikat.
Kepala ATR/BPN Bondowoso Zubaidi, mengatakan bahwa sebagian besar aset tersebut berupa jalan kabupaten dan jalan desa, sementara keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam percepatan sertifikasi.
Yang terbanyak itu jalan-jalan kabupaten, jalan desa itu,” ujar Zubaidi, 30 April 2026.saat memberikan keterangan ke awak media.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 ini anggaran yang tersedia untuk pengurusan sertifikasi sangat terbatas, bahkan hanya mencakup sekitar lima bidang saja. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang nilainya bergantung pada kelas masing-masing bidang.
Menurutnya, secara prosedur tidak ada biaya pengurusan sertifikat di BPN. Namun, proses administrasi lain seperti KKPR tetap membutuhkan anggaran dari pemerintah daerah.
“Kecuali yang di wilayah PTSL bisa kita selesaikan,” katanya.
Di sisi lain, salah satu aset milik pemerintah daerah yang saat ini sedang dalam proses pengurusan hibah berada di Kecamatan Tenggarang, tepatnya di sebelah Kantor DPRD Bondowoso. Bidang tersebut direncanakan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso dan selama ini telah dimanfaatkan sebagai rumah dinas para kepala seksi (Kasi).
Zubaidi menyebut berkas terkait hibah tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses lebih lanjut, termasuk pemecahan bidang dan penerbitan surat hibah oleh bupati sebelum dilakukan balik nama.
Saya serahkan pada pak bupati, kemudian bupati membuat surat hibah. Baru kejaksaan mengurus untuk balik namanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso I Wayan Wisesa Buana belum dapat memberikan keterangan terkait hal ini karena masih berkegiatan.
(Eko,Tp)





















