Rokok Diduga Ilegal di Madura,Di Ungkit Aktifis

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan //TintaPos.Com// – Para aktivis menilai, peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Pamekasan, saat ini berlangsung secara masif. Produksi disebut dilakukan dalam skala besar dan distribusinya tidak hanya beredar di wilayah Madura, tetapi juga hingga ke luar daerah.

Dalam daftar yang dibagikan, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai disebut dikendalikan oleh pengusaha yang dikenal dengan sebutan haji, di antaranya Hummer (H. Her), Justfull (H. Junaidi), SS (H. Sugik), SR (Klebun Uuk), MK (H. Saleh), 99 (H. Rosi), Avatar (H. Munaji), Marbol (H. Bulla), Nice (H. Syafie), Cahay Pro (H. Muzakki), MBS (Bang Ali), Flash (H. Halili), Gico (H. Mukmin), Balvier (H. Ab), serta sejumlah merek lainnya.

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menyebarkan selebaran berisi daftar merek rokok yang diduga ilegal beserta nama pihak yang disebut sebagai pengendalinya.
Dalam selebaran itu disebutkan, Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pencegahan, hingga penyegelan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Massa aksi menuding Bea Cukai Madura terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut. Mereka menyebut penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyasar toko kelontong tanpa menyentuh gudang maupun lokasi produksi rokok ilegal.
Selain itu, dalam selebaran juga disebutkan adanya perusahaan rokok yang diduga hanya dijadikan alat penebusan pita cukai. Bahkan, ada yang disebut memperoleh jatah pita cukai melebihi jumlah produksi. Tak hanya itu, terdapat pula perusahaan rokok yang disebut tidak memproduksi, namun mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai per rim.

Baca Juga:  Diduga Polsek Singingi Hilir tak Berdaya dihadapan Aktivitas Pemurnian Emas Ilegal di Desa Petai

Mereka turut menyoroti keberadaan mesin rokok yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah rumah di Pamekasan. Mesin tersebut disebut beroperasi bebas dengan kebisingan serta bau tembakau yang menyengat.

Aktivis juga menyinggung Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Berbagai persoalan itu, menurut massa aksi, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk praktik permainan pita cukai dan beroperasinya mesin tanpa izin. Mereka juga menduga adanya setoran pengamanan dalam jumlah besar, meski tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka dalam aksi tersebut. (F/red)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49

 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37

MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:49

Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:23

REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:32

Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Berita Terbaru