RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Rokok Diduga Ilegal di Madura,Di Ungkit Aktifis

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan //TintaPos.Com// – Para aktivis menilai, peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Pamekasan, saat ini berlangsung secara masif. Produksi disebut dilakukan dalam skala besar dan distribusinya tidak hanya beredar di wilayah Madura, tetapi juga hingga ke luar daerah.

Dalam daftar yang dibagikan, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai disebut dikendalikan oleh pengusaha yang dikenal dengan sebutan haji, di antaranya Hummer (H. Her), Justfull (H. Junaidi), SS (H. Sugik), SR (Klebun Uuk), MK (H. Saleh), 99 (H. Rosi), Avatar (H. Munaji), Marbol (H. Bulla), Nice (H. Syafie), Cahay Pro (H. Muzakki), MBS (Bang Ali), Flash (H. Halili), Gico (H. Mukmin), Balvier (H. Ab), serta sejumlah merek lainnya.

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menyebarkan selebaran berisi daftar merek rokok yang diduga ilegal beserta nama pihak yang disebut sebagai pengendalinya.
Dalam selebaran itu disebutkan, Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pencegahan, hingga penyegelan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Massa aksi menuding Bea Cukai Madura terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut. Mereka menyebut penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyasar toko kelontong tanpa menyentuh gudang maupun lokasi produksi rokok ilegal.
Selain itu, dalam selebaran juga disebutkan adanya perusahaan rokok yang diduga hanya dijadikan alat penebusan pita cukai. Bahkan, ada yang disebut memperoleh jatah pita cukai melebihi jumlah produksi. Tak hanya itu, terdapat pula perusahaan rokok yang disebut tidak memproduksi, namun mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai per rim.

Baca Juga:  Jalin Komunikasi dan Kolaborasi, Danlanud Sam Ratulangi Temui Pimpinan Provinsi Gorontalo

Mereka turut menyoroti keberadaan mesin rokok yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah rumah di Pamekasan. Mesin tersebut disebut beroperasi bebas dengan kebisingan serta bau tembakau yang menyengat.

Aktivis juga menyinggung Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Berbagai persoalan itu, menurut massa aksi, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk praktik permainan pita cukai dan beroperasinya mesin tanpa izin. Mereka juga menduga adanya setoran pengamanan dalam jumlah besar, meski tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka dalam aksi tersebut. (F/red)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru