Mataram
– //Tintapos.com//
Jumat,11 September 2026
Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB) melalui Sekretaris Jenderal secara resmi menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Resor Bima Kota berinisial “Ind”. Laporan ditujukan kepada Propam Polda NTB, dengan tembusan ke Bidang Pengawasan dan Penyelidikan (Wasidik) Polda NTB, guna mengusut tuntas peran yang diduga dijalankan oknum tersebut.
Berdasarkan rangkaian bukti dan keterangan korban yang dikumpulkan, oknum berinisial “Ind” diduga berfungsi sebagai benteng perlindungan sekaligus alat penagih paksa bagi praktik pemerasan berkedok pinjaman yang dijalankan Muhammad Taufan , guru P3K yang sudah terbukti merugikan banyak warga.
Keterlibatan ini terungkap jelas dalam kasus pertama yang dilaporkan: selain memeras dan mengancam Brigadir Ghazali sendiri, Taufan beserta pihak yang diduga dibantu oknum ini juga melakukan pengancaman serta pemerasan secara langsung terhadap ISTRI Brigadir Ghazali. Tekanan diarahkan kepada keluarga korban agar segera membayar jumlah yang sudah dipelintir dan dibesar‑besarkan secara sepihak, memanfaatkan nama serta wewenang kepolisian untuk menakut‑nakuti hingga membuat keluarga polisi itu sendiri merasa takut dan tertekan.
“Fakta sangat nyata: Taufan tidak bekerja sendirian. Ada oknum berinisial Ind yang diduga dipakai sebagai tameng sekaligus penagih , ikut menekan, mengancam, bahkan memeras langsung istri korban. Ketika keluarga anggota kepolisian sendiri pun bisa diperlakukan begini, bayangkan apa yang dialami warga biasa? Ini penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB.
Kasus ini makin memperkuat dugaan adanya jaringan: dari utang pokok Rp75 juta, Brigadir Ghazali sudah membayar total lebih dari Rp218 juta , namun tetap dipaksa mengakui utang fiktif baru senilai Rp150 juta. Ancaman, teror digital, penyebaran berita bohong berunsur SARA/PKI, hingga pengancaman langsung ke istri korban dilakukan secara berulang.
Belum lagi muncul korban baru yang jauh lebih menyedihkan: Ibu Raudah melaporkan anaknya berinisial DW terjerat dari utang awal hanya Rp4 juta. Sudah lebih dari setahun, keluarga sudah menggadaikan tanah dan berutang ke bank, namun tagihan terus membengkak. Tekanan yang datang bertubi‑tubi membuat gadis muda itu sampai melukai diri sendiri dan berniat mengakhiri hidup.
BAPEKA‑NTB menegaskan: laporan ini berisi bukti lengkap ,mulai dari jejak komunikasi, keterangan saksi, hingga keterlibatan langsung oknum “Ind” dalam proses penagihan paksa, perlindungan, serta pengancaman dan pemerasan terhadap istri Brigadir Ghazali atas perintah atau bersama Muhammad Taufan.
“Kami serahkan semua ke Propam dan Wasidik Polda NTB. Harus diperiksa secara terbuka, tegas, tidak ada yang ditutup‑tutupi. Jika terbukti benar, sanksi harus setimpal , mulai tindakan kedinasan hingga proses pidana. Menjadi aparat negara adalah tugas melindungi rakyat, bukan malah dipakai untuk memeras dan mengancam, apalagi sampai menyasar istri dan keluarga orang lain.”
Pihak lembaga kembali mengajak seluruh korban yang masih takut bersuara untuk berani melapor: identitas dijaga rahasia, setiap bukti akan dikawal sampai ke meja penegak hukum. Masyarakat Kota Bima berharap kasus ini menjadi titik balik , agar tidak ada lagi pelaku kejahatan yang merasa punya pelindung di balik seragam, dan agar keadilan benar‑benar dirasakan semua orang.
Red.



















