KOTA BIMA —//TintaPos.com//-Jumat,2 Oktober 2026
Suara seorang ibu kini bergema keras memecah keheningan dan disampaikan secara tegas kepada pihak Satreskrim Polres Bima Kota Bukan lagi suara yang bergetar karena takut melainkan suara yang teguh kuat dan tak mau lagi diam dalam ketakutan yang sudah terlalu lama dipendam
Ibu Qiinan menyampaikan di hadapan publik ,menyampaikan tuntutan yang tak bisa ditunda lagi.
“Saya tidak akan mundur Saya tidak akan diam Bukti sudah ada saksi sudah bersaksi dan kini Taufan sendiri sudah hadir diperiksa Mengapa harus menunda lagi Segera tetapkan tersangka kepada M. Taufan”. tegasnya .
Semuanya bermula dari sebuah pinjaman yang dijanjikan sebagai pertolongan Namun perlahan berubah menjadi jerat yang mencekik bunga melonjak sepihak tagihan tak kunjung usai hingga akhirnya ketakutan datang mengetuk pintu rumahnya.
Pada 7 Juni 2026 sore hari di kediaman mereka di Desa Maria Kecamatan Wawo Taufan datang Bukan sendirian Ia didampingi seseorang yang tak dikenal yang terlihat membawa senjata tajam
Saksi yang rumahnya berhadapan melihat semuanya dengan jelas Saat itu hanya ada saya dan ibu di dalam rumah Kami tak bisa lari ke mana-mana Kedatangan mereka bukan untuk menagih melainkan untuk mengancam menekan membuat kami takut
“Itu bukan urusan utang piutang biasa Itu pemerasan Itu pengancaman Dan itu dilakukan di siang bolong di depan mata warga seolah tidak ada yang berani menegur”
Panggilan pertama kepada M.Taufan telah dikirimkan pada Senin 28 September 2026 Dan pada Jumat 2 Oktober 2026 akhirnya ia hadir ke Satreskrim Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan
Kehadirannya melengkapi rangkaian proses yang telah berjalan ,4 September 2026 Laporan resmi diterima masuk tahap Penyelidikan,28 September 2026 Saksi kunci memberikan keterangan melihat langsung kedatangan bersenjata, 28 September 2026 Panggilan pertama ditayangkan,2 Oktober 2026 M Taufan hadir dan diperiksa penyidik.
Turut hadir dan menyampaikan pernyataan tegas Ibu Raudah selaku ibu kandung salah satu korban yang terjerat dalam praktik ini Ia menyampaikan
“Saya Ibu Raudah membenarkan apa yang terjadi Praktik rentenir yang dijalankan ini sungguh menghisap darah masyarakat Utang yang kecil berubah menjadi besar tanpa henti Anak saya terjebak kami sudah kehilangan harta benda dan hampir kehilangan harapan Ini bukan bantuan melainkan perangkap yang disiapkan untuk menindas orang lemah Saya mendesak agar ini ditindak tuntas agar tidak ada keluarga lain yang hancur seperti kami,”suaranya dengan tegas.
Pendamping hukum yang mewakili para korban Rustam juga menyampaikan pernyataan tegas di hadapan pihak penyidik
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tahap tahapnya sesuai koridor hukum yang berlaku Tidak ada yang boleh diistimewakan tidak ada langkah yang boleh diabaikan Proses ini akan kami pantau terus hingga ke akhir perkara agar keadilan benar benar terwujud”
Kini Ibu Qiinan menegaskan di hadapan semua orang.
“Saya tidak menuntut balas Saya menuntut hukum yang tegak lurus Agar tidak ada ibu lain tidak ada anak lain yang harus gemetar sendirian di rumahnya sendiri karena ada orang datang mengancam Ini bukan soal uang lagi ini soal harga diri keamanan dan keadilan Tetapkan tersangka Tindak tuntas Tunjukkan bahwa di Bima tidak ada siapa pun yang berada di atas hukum”
Seluruh mata warga kini tertuju pada Satreskrim Polres Bima Kota Langkah selanjutnya penelaahan berkas dan penetapan tersangka bukan sekadar urusan satu perkara Ini adalah jawaban kepada setiap warga yang masih percaya bahwa keadilan adalah hak semua orang.
Red.



















