Terbukti Langgar Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT.SIM diberikan Sanksi

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan hasil investigasi dan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran Sungai Singingi yang diduga berasal dari aktivitas PT. Sinergi Inti Makmur (SIM). Dalam ekspos resmi yang digelar pada Kamis (26/06/2025), DLH menegaskan bahwa PT. SIM terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang berakibat pada tercemarnya Sungai Singingi dan kematian biota air secara masif.

Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menjelaskan bahwa dua sampel air diambil dari Sungai Singingi dan anak sungai yang berada di sekitar lokasi pembuangan limbah perusahaan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 694 mg/l pada sampel pertama, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 350 mg/l.

Selain itu, nilai pH (tingkat keasaman) berada di kisaran 6–9, yang juga tidak sesuai dengan standar baku mutu yang seharusnya berada di rentang 5–6. Sementara itu, kadar Total Suspended Solid (TSS) atau tingkat kekeruhan air tercatat sebesar 1.615 mg/l, sedangkan batas maksimal yang diperbolehkan hanya 200 mg/l.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Temuan ini membuktikan bahwa limbah cair dari PT. SIM berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Singingi, yang berdampak langsung terhadap ekosistem sungai, termasuk kematian ikan di sepanjang aliran,” ujar Deflides.

Dari hasil verifikasi lapangan, DLH juga menemukan bahwa perusahaan belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO) dan telah menjalankan aktivitas operasional tanpa menyelesaikan fasilitas pengolahan limbah sesuai persyaratan. Berdasarkan dokumen teknis, PT. SIM seharusnya memiliki 13 kolam IPAL, namun yang tersedia hanya 10 kolam.

“Ini menunjukkan adanya unsur kelalaian manajemen perusahaan, karena memaksakan operasional sebelum infrastruktur limbah selesai dan legalitasnya lengkap,” tambahnya.

DLH Kuansing menyatakan bahwa PT. SIM telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga:  Aktivitas Pemurnian Emas di Rawang Oguang Belum Tersentuh Hukum, Masyarakat minta Kapolda Riau menekankan Kapolres Kuansing untuk Tindak Usaha Pemurnian Emas Ilegal

Sanksi dan Tindakan Pemulihan

Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui DLH telah menetapkan sanksi administratif paksaan dan sanksi adat. Berikut rincian kewajiban yang dikenakan kepada PT. SIM:

1. Sanksi Adat

PT. SIM dikenai sanksi adat oleh masyarakat Adat Antau Singingi.

2. Pemulihan Lingkungan

Penebaran 60.000 ekor benih ikan di sungai.

Penanaman bibit bambu di pinggiran Anak Sungai Lantak Payo.

Pemisahan saluran drainase air hujan dari saluran cucian pabrik.

Pembangunan tambahan kolam IPAL sesuai dokumen teknis (dari 10 menjadi 13 kolam).

3. Penghentian Sanksi Paksaan Pemerintah Secara Bertahap DLH mencabut sebagian sanksi paksaan dengan pertimbangan bahwa:

Sebagian besar kewajiban telah dilaksanakan.

PT. SIM bersedia melakukan perhitungan ulang terhadap kapasitas kolam IPAL.

Perusahaan menunjukkan komitmen menjaga iklim investasi dan tenaga kerja.

Telah diterima Surat Pernyataan dari Direktur PT. SIM.

Perusahaan diizinkan beroperasi secara terbatas, dengan:

Kapasitas maksimal 45 ton TBS/jam.

Waktu kerja terbatas 14 jam per hari selama 53 hari kalender sejak tanggal 16 Juni 2025.

4. Evaluasi Lanjutan

Setelah masa 53 hari berakhir, akan dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh PT. SIM. Pemerintah dapat kembali memberlakukan sanksi atau pencabutan izin operasional secara permanen apabila ditemukan pelanggaran ulang atau ketidakpatuhan.

DLH Kuansing menegaskan bahwa pendekatan sanksi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai langkah pemulihan dan edukatif bagi pelaku usaha agar mematuhi semua ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.*

Berita Terkait

Ketua LSM KPK RI Angkat Bicara Terkait Honor Perangkat Desa Yang tak Kunjung di Salurkan selama 7 Bulann
Aneh…!!! Istri Perangkat Desa dan BPD Desa di Kuansing Terima BLT Kesra, PJ Kades Bilang Gak Tau
Efendi,SM Juru Bicara Fraksi Nasdem – PKS sampaikan Pandangan Fraksi Pada Sidang Paripurna pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Kuansing 2026
Seperti Menghindari Waktu Kerja Pemurnian Emas Ilegal di Koto baru, kapolsek Singingi Hilir Lakukan Razia Pagi Hari
Kafe Remang – Remang Di belakang Komplek Perkantoran Pemda Kuansing Tetap Buka, Walau Ditindak Satpol PP!! Ada Apa??
Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Menjadi Surga Tersembunyi Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal. Ini Ulasannya!!
Kapolsek Singingi Hilir Bungkam saat Dikonfirmasi Adanya Aktivitas Ilegal di Wilkumnya
Warga Desak Bupati Kuansing Suhardiman Amby Evaluasi Kinerja Kasatpol PP, Aktivitas Kafe Remang-Remang Masih Buka Seperti Biasa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 05:41

Ketua LSM KPK RI Angkat Bicara Terkait Honor Perangkat Desa Yang tak Kunjung di Salurkan selama 7 Bulann

Jumat, 28 November 2025 - 15:37

Aneh…!!! Istri Perangkat Desa dan BPD Desa di Kuansing Terima BLT Kesra, PJ Kades Bilang Gak Tau

Rabu, 26 November 2025 - 13:04

Efendi,SM Juru Bicara Fraksi Nasdem – PKS sampaikan Pandangan Fraksi Pada Sidang Paripurna pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Kuansing 2026

Rabu, 26 November 2025 - 03:14

Seperti Menghindari Waktu Kerja Pemurnian Emas Ilegal di Koto baru, kapolsek Singingi Hilir Lakukan Razia Pagi Hari

Rabu, 26 November 2025 - 01:27

Kafe Remang – Remang Di belakang Komplek Perkantoran Pemda Kuansing Tetap Buka, Walau Ditindak Satpol PP!! Ada Apa??

Senin, 24 November 2025 - 03:54

Kapolsek Singingi Hilir Bungkam saat Dikonfirmasi Adanya Aktivitas Ilegal di Wilkumnya

Sabtu, 22 November 2025 - 05:45

Warga Desak Bupati Kuansing Suhardiman Amby Evaluasi Kinerja Kasatpol PP, Aktivitas Kafe Remang-Remang Masih Buka Seperti Biasa

Senin, 17 November 2025 - 10:28

Dibelakang Toko Mas Garuda Desa Koto Baru, diduga Dijadikan Tempat Pemurnian Emas Ilegal, APH Kenapa Diam???

Berita Terbaru