RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Terbukti Langgar Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT.SIM diberikan Sanksi

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan hasil investigasi dan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran Sungai Singingi yang diduga berasal dari aktivitas PT. Sinergi Inti Makmur (SIM). Dalam ekspos resmi yang digelar pada Kamis (26/06/2025), DLH menegaskan bahwa PT. SIM terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang berakibat pada tercemarnya Sungai Singingi dan kematian biota air secara masif.

Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menjelaskan bahwa dua sampel air diambil dari Sungai Singingi dan anak sungai yang berada di sekitar lokasi pembuangan limbah perusahaan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 694 mg/l pada sampel pertama, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 350 mg/l.

Selain itu, nilai pH (tingkat keasaman) berada di kisaran 6–9, yang juga tidak sesuai dengan standar baku mutu yang seharusnya berada di rentang 5–6. Sementara itu, kadar Total Suspended Solid (TSS) atau tingkat kekeruhan air tercatat sebesar 1.615 mg/l, sedangkan batas maksimal yang diperbolehkan hanya 200 mg/l.

“Temuan ini membuktikan bahwa limbah cair dari PT. SIM berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Singingi, yang berdampak langsung terhadap ekosistem sungai, termasuk kematian ikan di sepanjang aliran,” ujar Deflides.

Dari hasil verifikasi lapangan, DLH juga menemukan bahwa perusahaan belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO) dan telah menjalankan aktivitas operasional tanpa menyelesaikan fasilitas pengolahan limbah sesuai persyaratan. Berdasarkan dokumen teknis, PT. SIM seharusnya memiliki 13 kolam IPAL, namun yang tersedia hanya 10 kolam.

“Ini menunjukkan adanya unsur kelalaian manajemen perusahaan, karena memaksakan operasional sebelum infrastruktur limbah selesai dan legalitasnya lengkap,” tambahnya.

DLH Kuansing menyatakan bahwa PT. SIM telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga:  Hidup 12 Jam,Kambing Bermata Satu Mati

Sanksi dan Tindakan Pemulihan

Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui DLH telah menetapkan sanksi administratif paksaan dan sanksi adat. Berikut rincian kewajiban yang dikenakan kepada PT. SIM:

1. Sanksi Adat

PT. SIM dikenai sanksi adat oleh masyarakat Adat Antau Singingi.

2. Pemulihan Lingkungan

Penebaran 60.000 ekor benih ikan di sungai.

Penanaman bibit bambu di pinggiran Anak Sungai Lantak Payo.

Pemisahan saluran drainase air hujan dari saluran cucian pabrik.

Pembangunan tambahan kolam IPAL sesuai dokumen teknis (dari 10 menjadi 13 kolam).

3. Penghentian Sanksi Paksaan Pemerintah Secara Bertahap DLH mencabut sebagian sanksi paksaan dengan pertimbangan bahwa:

Sebagian besar kewajiban telah dilaksanakan.

PT. SIM bersedia melakukan perhitungan ulang terhadap kapasitas kolam IPAL.

Perusahaan menunjukkan komitmen menjaga iklim investasi dan tenaga kerja.

Telah diterima Surat Pernyataan dari Direktur PT. SIM.

Perusahaan diizinkan beroperasi secara terbatas, dengan:

Kapasitas maksimal 45 ton TBS/jam.

Waktu kerja terbatas 14 jam per hari selama 53 hari kalender sejak tanggal 16 Juni 2025.

4. Evaluasi Lanjutan

Setelah masa 53 hari berakhir, akan dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh PT. SIM. Pemerintah dapat kembali memberlakukan sanksi atau pencabutan izin operasional secara permanen apabila ditemukan pelanggaran ulang atau ketidakpatuhan.

DLH Kuansing menegaskan bahwa pendekatan sanksi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai langkah pemulihan dan edukatif bagi pelaku usaha agar mematuhi semua ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.*

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru