KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dibelakang Toko Mas Garuda Desa Koto Baru, diduga Dijadikan Tempat Pemurnian Emas Ilegal, APH Kenapa Diam???

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Mahalnya harga emas membuat maraknya aktivitas PETI serta Pemurnian emas ilegal di kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Beraktivitas secara terang-terangan, Minggu, 16/11/2025

Tepatnya di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir adanya dugaan tempat usaha Pemurnian emas ilegal di belakang toko mas Garuda.

Udin bukan nama sebenarnya salah seorang masyarakat mengatakan “bahwa terdapat aktivitas usaha Pemurnian emas ilegal di belakang toko mas Garuda, aktivitas tersebut terbilang sudah cukup lama tapi entah kenapa bisa bebas beroperasi,” jelasnya

Kalau di tempat yang terang benderang bisa berjalan lancar usaha ilegal tersebut pasti di tempat yang tersembunyi lebih bebas lagi,” lanjutnya

Kami minta kepada Kapolres Kuansing untuk benar benar dapat menindak aktivitas yang sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Wabup Banyuwangi: Pemudik manfaatkan WFA hindari kepadatan Arus balik

Karena Pemurnian emas ilegal sering kali menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan risiko kesehatan masyarakat.

Dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas Pemurnian Emas: Pencemaran air dan tanah oleh merkuri menyebabkan kerusakan ekosistem jangka panjang, mengganggu flora dan fauna, serta merusak sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

Paparan merkuri, baik melalui uap yang terhirup maupun melalui konsumsi air atau makanan yang terkontaminasi, dapat menyebabkan masalah kesehatan serius pada manusia, termasuk kerusakan neurologis dan penyakit lainnya.

Untuk kami ketahui kegiatan penambangan dan pemurnian emas tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.***

Berita Terkait

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta
BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas
Team Gabungan Mengeksekusi Bangunan di Jantung Kota Jember
BKN Kunjungi Situbondo,Dukung Program Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo
Proyek Rp14,6 Miliar di Murung Raya Disorot, Kadis PUPR: Belum Mangkrak
Harga Plastik Naik, DLH Kota Bima Imbau Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai
Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW
HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 04:06

BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas

Sabtu, 11 April 2026 - 03:51

Team Gabungan Mengeksekusi Bangunan di Jantung Kota Jember

Sabtu, 11 April 2026 - 03:08

BKN Kunjungi Situbondo,Dukung Program Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo

Sabtu, 11 April 2026 - 02:19

Harga Plastik Naik, DLH Kota Bima Imbau Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai

Sabtu, 11 April 2026 - 02:18

Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Berita Terbaru

Nasional

Joint Team Demolishes Buildings in the Heart of Jember

Sabtu, 11 Apr 2026 - 04:04