RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Gubernur NTT Perintahkan Bupati Ngada Cabut SK Sekda dalam 7 Hari

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG //Tintapos// – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan peringatan keras kepada Bupati Ngada,’ Raymundus Bena, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, dalam waktu 7 hari.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi dalam keterangannya tertulis di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Yosef Rasi menekankan bahwa
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mutlak dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota.

“Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut berdasarkan Keputusan Bupati nomor 168/kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima,” tegas Yosef.

“Apabila dalam batas waktu tertentu itu keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tambah Yosef Rasi.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Abdul Wahid

Lebih lanjut, kata Yosef polemik ini dipicu oleh tindakan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Ngebu sebagai Sekda Ngada pada Jumat (6/3/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis (nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026) dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Yosef Rasi.

Secara regulasi, pengangkatan Sekda tanpa prosedur yang benar melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak sah hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hal tersebut berpotensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima oleh pejabat yang dilantik.

Keputusan ini diambil guna menjaga wibawa tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh kepala daerah di wilayah NTT patuh terhadap hierarki serta regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

Kades Terpilih di Tolitoli Diduga Pakai Ijazah Palsu
AKUI KESALAHAN SAAT RAPAT DI DPRD, PBJ BATALKAN PROYEK, GAPENSI SANGGAH WEWENANG, BAPEKA-NTB DESAK USUT TINDAK PIDANA
KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN
DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima
DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD
SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:48

Kades Terpilih di Tolitoli Diduga Pakai Ijazah Palsu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40

Komitmen Berantas Narkotika, Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muaradua

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

AKSI BRUTAL DI TEKA SIRE DOMPU, DPD IMM NTB TEGASKAN: TOLAK MAIN HAKIM SENDIRI, HUKUM HARUS BERJALAN TEGAS

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:31

SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Berita Terbaru

Kriminal

Kades Terpilih di Tolitoli Diduga Pakai Ijazah Palsu

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:48