KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Gubernur NTT Perintahkan Bupati Ngada Cabut SK Sekda dalam 7 Hari

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG //Tintapos// – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan peringatan keras kepada Bupati Ngada,’ Raymundus Bena, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, dalam waktu 7 hari.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi dalam keterangannya tertulis di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Yosef Rasi menekankan bahwa
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mutlak dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota.

“Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut berdasarkan Keputusan Bupati nomor 168/kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima,” tegas Yosef.

“Apabila dalam batas waktu tertentu itu keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tambah Yosef Rasi.

Baca Juga:  Cegah Stunting, Pemdes Siberobah, Bagikan PMT untuk Balita dan Ibu Hamil

Lebih lanjut, kata Yosef polemik ini dipicu oleh tindakan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Ngebu sebagai Sekda Ngada pada Jumat (6/3/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis (nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026) dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Yosef Rasi.

Secara regulasi, pengangkatan Sekda tanpa prosedur yang benar melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak sah hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hal tersebut berpotensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima oleh pejabat yang dilantik.

Keputusan ini diambil guna menjaga wibawa tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh kepala daerah di wilayah NTT patuh terhadap hierarki serta regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Kelurahan Nalu, 900 Warga Terima Beras dan Minyak
WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi
Pemkab Bogor Segel Lokasi Pembuangan Sampah Liar di Klapanunggal
Kanwil BPN Jatim-Pemkab Jember perkuat koordinasi lahan baku sawah
Pemkab Tolitoli Bahas Perubahan Status PDAM Ogo Malane Menjadi Perumda
Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda Dimulai
Sholat Dhuha Rutin Kembali Digelar di Kemenag Banyuwangi, Perkuat Iman dan Integritas ASN
Naik Sepeda ke Kantor, Bupati Ipuk Ajak ASN Banyuwangi Hemat BBM
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 04:06

BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas

Sabtu, 11 April 2026 - 03:51

Team Gabungan Mengeksekusi Bangunan di Jantung Kota Jember

Sabtu, 11 April 2026 - 03:08

BKN Kunjungi Situbondo,Dukung Program Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo

Sabtu, 11 April 2026 - 02:19

Harga Plastik Naik, DLH Kota Bima Imbau Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai

Sabtu, 11 April 2026 - 02:18

Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Berita Terbaru

Nasional

Joint Team Demolishes Buildings in the Heart of Jember

Sabtu, 11 Apr 2026 - 04:04