Kota Bima, //TintaPos.Com// – Ketua PKT kota bima Amiruddin S.Sos mendesak Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima untuk mengusut tuntas dugaan aset mangkrak berupa lahan senilai Rp2 miliar di belakang Kantor Wali Kota Bima yang hingga kini belum dimanfaatkan.
Lahan seluas sekitar 40 are Berlokasi di belakang kantor Walikota Bima yang dibeli pada 2015 itu menjadi sorotan karena tidak memiliki kejelasan peruntukan serta dinilai tidak memberikan manfaat bagi publik selama hampir satu dekade.
Ketua PKT menilai, persoalan tersebut tidak hanya soal aset terbengkalai, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaannya.
“Kami menduga pembelian lahan ini tidak melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya.
Selain itu, kuat dugaan harga pembelian tidak mengacu pada kemampuan keuangan daerah, bahkan berada di atas nilai appraisal atau standar harga yang seharusnya menjadi acuan,” tegasnya.

Ia menekankan, DPRD melalui Pansus memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga realisasi pembelian.
“Pansus tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Harus ada audit dokumen, penelusuran pihak-pihak terkait, dan keterbukaan ke publik. Jika ada indikasi kerugian daerah, wajib direkomendasikan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, kondisi fisik lahan yang tidak memiliki akses jalan publik turut memperkuat dugaan lemahnya perencanaan dalam pengadaan aset tersebut.
Ketua PKT juga mendorong agar penelusuran tidak hanya berhenti pada satu kasus, tetapi diperluas ke aset-aset lain yang bermasalah di Kota Bima.
“DPRD jangan sekedar Wacana Di Sosmed saja. Publik menunggu keberanian Pansus untuk membuka fakta, bukan sekadar menyampaikan laporan tanpa hasil yang terukur,” pungkasnya.
Diketahui, hingga kini lahan tersebut hanya dimanfaatkan sementara untuk pertanian melalui sistem lelang, yang dinilai bukan solusi atas aset bernilai miliaran rupiah. (Red)






















