BANYUWANGI,//Tintapos.com// – Sebanyak 455 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Tiga orang di antaranya langsung bebas pada hari raya, Sabtu (21/3/2026).
Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis usai pelaksanaan Salat Id di Aula Sahardjo lapas setempat. Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dari total penerima, sebanyak 452 orang memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana namun masih menjalani sisa hukuman. Sementara tiga lainnya mendapatkan RK II sehingga langsung bebas karena masa pidananya habis.
Mereka yang menerima RK II hari ini langsung kembali ke masyarakat dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan mendapat potongan 15 hari.
Sementara yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun memperoleh remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga. Pada tahun keempat dan kelima, potongan mencapai satu bulan 15 hari, dan tahun keenam serta seterusnya dua bulan setiap tahun.
Remisi Idul Fitri, lanjut Wayan, hanya diberikan kepada warga binaan beragama Islam. Untuk pemeluk agama lain, remisi diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing.
Ia menegaskan, pemberian remisi bukan bentuk pengurangan hukuman tanpa dasar, melainkan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan secara maksimal, katanya. (Tim)





















