RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Masyarakat Penatoi Desak Pemerintah Kelurahan Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Akun Facebook Resmi, Siap Laporkan ke Polres Bima Kota

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA KOTA //TintaPos.Com// – Adim Pemuda Penatoi mewakili masyarakat setempat memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan akun Facebook resmi kelurahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut klarifikasi dan sanksi tegas, serta mengancam akan melaporkan kasus ini langsung ke Polres Bima Kota jika tidak ada respon memuaskan.

Dalam pernyataan resminya, Adim menyatakan bahwa masyarakat Penatoi merasa sangat tersinggung dengan ulah oknum tersebut. Tindakan menggunakan akun resmi kelurahan untuk kepentingan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas dinilai telah merusak citra dan nama baik tanah kelahiran mereka.

“Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera melaporkan atau menindak oknum yang memakai akun Facebook kelurahan tersebut. Jika ternyata itu adalah pegawai kelurahan, berikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegas Adim, Selasa (24/03/2026).

Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan akun media sosial instansi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Penyalahgunaan akun untuk urusan pribadi atau dengan bahasa yang tidak pantas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan instansi serta warga setempat.

“Penggunaan akun instansi bukanlah hal yang bisa dilakukan seenaknya. Tindakan ini sama saja merusak citra kelurahan kami. Jika disalahgunakan untuk urusan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas, itu adalah pelanggaran yang akan diproses hukum,” tambahnya.

Adim memberikan batas waktu hingga sore hari ini bagi Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, jika oknum tersebut sudah diketahui, masyarakat menuntut agar oknum tersebut mengucapkan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Baca Juga:  Diduga Kurangnya pengawasan dari APH aktivitas PETI di Desa Petapahan semakin Merajalela

“Kami kasih waktu sore ini pemerintah kelurahan secepatnya lakukan klarifikasi. Jika oknum tersebut sudah diketahui, harus mengucapkan permohonan maaf melalui media sosial. Jika pemerintah kelurahan tidak merespon persoalan ini, kami sebagai masyarakat akan melaporkan sendiri persoalan ini ke Polres Bima Kota,” tegas Adim.

Dasar Hukum dan Sanksi

Kasus penyalahgunaan akun media sosial instansi ini memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena tindakan yang merugikan pihak lain atau instansi.

Selain hukum pidana, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan status pelaku:

1. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN): Tindakan ini melanggar kode etik dan disiplin pegawai sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri).

2. Bagi Karyawan Swasta: Jika pelaku adalah tenaga non-ASN atau karyawan swasta, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Penatoi masih menunggu langkah konkret dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kelurahan Penatoi terkait tuntutan yang diajukan.

Red.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru