RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Nasib Pasutri Paruga Terjebak ‘Klaim Lahan’ – Rumah Tak Layak Huni Tak Bisa Dibereskan

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – Kamis (26/3/2026) – Rumah pasangan Jaharudin dan Siti Mariam di Kelurahan Paruga berdiri dengan tembok retak dan atap yang sering bocor saat hujan. Meski sudah bertahun-tahun menempati hunian yang tidak layak, pasutri ini tak bisa mengakses bantuan bedah rumah dari pemerintah – semua karena lahan tempat rumah berdiri bukan atas nama mereka.

Lahan yang menjadi tempat tinggal mereka ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama saudara laki-laki Jaharudin, Abdurrahim. Hal ini menjadi penghalang utama agar pasangan tersebut tidak memenuhi syarat program rumah tidak layak huni (RTLH).

“Kami sudah beberapa kali mengusulkan rumah mereka untuk mendapatkan bantuan. Namun verifikasi lapangan menunjukkan status kepemilikan lahan tidak sesuai dengan identitas kependudukan pasutri tersebut,” jelas DR. Muhammad Hasyim, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Rabu (25/3/2026).

Menurut Hasyim, peraturan yang berlaku sangat jelas terkait hal ini. Penerima bantuan harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Baca Juga:  Dituntut 10 Tahun Penjara, Mutmainnah Merasa Ada Kejanggalan: Ditangkap TNI, Barang Bukti Tak Diakui, Teman Tak Diproses

“Kita memang sangat peduli dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Tapi aturan ada untuk menjaga keadilan dan mencegah masalah hukum di masa depan. Jika alas hak lahan bernama orang lain, maka secara otomatis tidak bisa masuk dalam daftar penerima manfaat,” tegasnya.

Meski harus menerima kenyataan ini, pasutri tersebut tidak sendirian. Program RTLH memang dirancang untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, memiliki satu-satunya rumah yang rusak, dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.

Sementara itu, untuk program bantuan rumah swadaya, calon penerima juga diwajibkan memiliki atau menguasai tanah minimal 60 meter persegi dengan bukti kepemilikan sah yang tidak dalam status sengketa.

Pemerintah Kota Bima mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:31

SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Berita Terbaru