Padang, //TintaPos.Com// — Layanan administrasi hukum berbasis online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menjadi sorotan(30/03/26).
Sistem Perseroan Terbatas Perorangan (PTP AHU) dilaporkan tidak dapat diakses secara normal, bahkan sejumlah fitur penting tidak muncul di dashboard pengguna.
Gangguan ini berdampak langsung terhadap proses pendirian badan usaha, perubahan data perusahaan, hingga layanan legalitas lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dan konsultan hukum.
Keluhan publik pun ramai bermunculan di berbagai platform.
Dari tangkapan layar komentar yang beredar, sejumlah pengguna mengeluhkan tidak munculnya menu pendirian PT perorangan di dashboard.
Seorang pengguna menulis, “Kenapa dashboard perseroan perorangan cuma ada dua menu? Menu pendirian di mana?” Keluhan serupa juga disampaikan pengguna lain yang menyebut bahwa menu pendaftaran tidak muncul sama sekali.
Bahkan, ada yang mempertanyakan apakah sistem sedang tidak beroperasi.
“Masih libur kah? Menu pendaftaran belum muncul juga,” tulis salah satu komentar.
Selain itu, kendala teknis juga diduga berdampak pada integrasi dengan sistem lain.
Salah satu pengguna mengaku gagal melakukan pendaftaran NPWP setelah migrasi ke sistem baru, dan menduga adanya ketidaksinkronan antara sistem AHU dan Coretax.
Keluhan juga datang dari konsultan yang selama ini menjadi perantara layanan.
Mereka menilai gangguan ini bukan pertama kali terjadi dan menunjukkan lemahnya stabilitas sistem.
“Setiap sistem bermasalah, kami yang berhadapan langsung dengan klien.
Ini menyangkut kepercayaan,” ujar salah satu konsultan.
Sebagai layanan publik berbasis digital, Ditjen AHU dinilai perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistemnya, termasuk memastikan seluruh fitur berjalan normal serta memberikan informasi yang transparan kepada publik saat terjadi gangguan.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan usaha baru, khususnya pelaku UMKM yang sangat bergantung pada kemudahan layanan digital, serta dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum di Indonesia(*Ziqro)






















