Galian C Pt Udaya diduga Cemari Aliran Sungai Petapahan, kapolres diminta bertindak

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kuansing //TintaPos.Com// – Aktivitas pengerukan material alam di kawasan perkebunan milik PT Udaya, Desa Serosah, kembali memicu polemik. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat melakukan praktik Galian C ilegal dengan mengeruk batu-batuan sungai di dalam area konsesi mereka untuk kepentingan penimbunan jalan pada Minggu (22/02/2026).

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, sejumlah alat berat tampak beroperasi mengeruk dasar sungai, sementara deretan truk pengangkut berlalu-lalang mendistribusikan material batuan tersebut. Mirisnya, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan pertambangan yang sah.

​Konfirmasi Pihak Manajemen
​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Manajer PT Udaya memberikan respons singkat. Meski terdengar enggan memberikan penjelasan detail, ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas.

​”Itu ada izinnya,” ujarnya singkat dengan nada bicara yang tampak tertekan.
​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data yang dihimpun. PT Udaya diketahui hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-P), yang secara regulasi tidak memberi kewenangan bagi perusahaan untuk mengeksploitasi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk kepentingan di luar izin utama, apalagi jika menyentuh badan sungai.
​
​Secara hukum, istilah “Galian C” kini telah dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang spesifik.

Baca Juga:  Polda Sumsel Ungkap 21 Kasus 3C dan Tindak Enam Aksi Premanisme

​Jika terbukti melanggar, pihak korporasi dapat dijerat dengan:
​Pasal 158 UU Minerba: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
​Pelanggaran Lingkungan: Pengerukan sungai secara ilegal berisiko merusak ekosistem akuatik dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Desakan Penegakan Hukum
​Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera turun ke lapangan. Langkah ini penting guna memastikan apakah aktivitas tersebut murni pemeliharaan atau praktik eksploitasi ilegal yang berlindung di balik status izin perkebunan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klasifikasi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status perizinan teknis di wilayah operasional PT Udaya tersebut.(Red)

Berita Terkait

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:52

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:47

Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru