RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Galian C Pt Udaya diduga Cemari Aliran Sungai Petapahan, kapolres diminta bertindak

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kuansing //TintaPos.Com// – Aktivitas pengerukan material alam di kawasan perkebunan milik PT Udaya, Desa Serosah, kembali memicu polemik. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat melakukan praktik Galian C ilegal dengan mengeruk batu-batuan sungai di dalam area konsesi mereka untuk kepentingan penimbunan jalan pada Minggu (22/02/2026).

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, sejumlah alat berat tampak beroperasi mengeruk dasar sungai, sementara deretan truk pengangkut berlalu-lalang mendistribusikan material batuan tersebut. Mirisnya, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan pertambangan yang sah.

​Konfirmasi Pihak Manajemen
​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Manajer PT Udaya memberikan respons singkat. Meski terdengar enggan memberikan penjelasan detail, ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas.

​”Itu ada izinnya,” ujarnya singkat dengan nada bicara yang tampak tertekan.
​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data yang dihimpun. PT Udaya diketahui hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-P), yang secara regulasi tidak memberi kewenangan bagi perusahaan untuk mengeksploitasi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk kepentingan di luar izin utama, apalagi jika menyentuh badan sungai.

​Secara hukum, istilah “Galian C” kini telah dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang spesifik.

Baca Juga:  Perusahaan Manajemen Olahraga Korea Selatan Bidik Potensi Sport Tourism di Banyuwangi

​Jika terbukti melanggar, pihak korporasi dapat dijerat dengan:
​Pasal 158 UU Minerba: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
​Pelanggaran Lingkungan: Pengerukan sungai secara ilegal berisiko merusak ekosistem akuatik dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Desakan Penegakan Hukum
​Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera turun ke lapangan. Langkah ini penting guna memastikan apakah aktivitas tersebut murni pemeliharaan atau praktik eksploitasi ilegal yang berlindung di balik status izin perkebunan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klasifikasi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status perizinan teknis di wilayah operasional PT Udaya tersebut.(Red)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru