RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Galian C Pt Udaya diduga Cemari Aliran Sungai Petapahan, kapolres diminta bertindak

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kuansing //TintaPos.Com// – Aktivitas pengerukan material alam di kawasan perkebunan milik PT Udaya, Desa Serosah, kembali memicu polemik. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat melakukan praktik Galian C ilegal dengan mengeruk batu-batuan sungai di dalam area konsesi mereka untuk kepentingan penimbunan jalan pada Minggu (22/02/2026).

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, sejumlah alat berat tampak beroperasi mengeruk dasar sungai, sementara deretan truk pengangkut berlalu-lalang mendistribusikan material batuan tersebut. Mirisnya, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan pertambangan yang sah.

​Konfirmasi Pihak Manajemen
​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Manajer PT Udaya memberikan respons singkat. Meski terdengar enggan memberikan penjelasan detail, ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas.

​”Itu ada izinnya,” ujarnya singkat dengan nada bicara yang tampak tertekan.
​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data yang dihimpun. PT Udaya diketahui hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-P), yang secara regulasi tidak memberi kewenangan bagi perusahaan untuk mengeksploitasi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk kepentingan di luar izin utama, apalagi jika menyentuh badan sungai.

​Secara hukum, istilah “Galian C” kini telah dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang spesifik.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Borbor, Habornas Berdoa Bersama di Ruas Jalan Rusak Milik Provinsi Sumut

​Jika terbukti melanggar, pihak korporasi dapat dijerat dengan:
​Pasal 158 UU Minerba: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
​Pelanggaran Lingkungan: Pengerukan sungai secara ilegal berisiko merusak ekosistem akuatik dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Desakan Penegakan Hukum
​Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera turun ke lapangan. Langkah ini penting guna memastikan apakah aktivitas tersebut murni pemeliharaan atau praktik eksploitasi ilegal yang berlindung di balik status izin perkebunan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klasifikasi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status perizinan teknis di wilayah operasional PT Udaya tersebut.(Red)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru