RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Galian C Pt Udaya diduga Cemari Aliran Sungai Petapahan, kapolres diminta bertindak

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kuansing //TintaPos.Com// – Aktivitas pengerukan material alam di kawasan perkebunan milik PT Udaya, Desa Serosah, kembali memicu polemik. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat melakukan praktik Galian C ilegal dengan mengeruk batu-batuan sungai di dalam area konsesi mereka untuk kepentingan penimbunan jalan pada Minggu (22/02/2026).

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, sejumlah alat berat tampak beroperasi mengeruk dasar sungai, sementara deretan truk pengangkut berlalu-lalang mendistribusikan material batuan tersebut. Mirisnya, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan pertambangan yang sah.

​Konfirmasi Pihak Manajemen
​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Manajer PT Udaya memberikan respons singkat. Meski terdengar enggan memberikan penjelasan detail, ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas.

​”Itu ada izinnya,” ujarnya singkat dengan nada bicara yang tampak tertekan.
​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data yang dihimpun. PT Udaya diketahui hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-P), yang secara regulasi tidak memberi kewenangan bagi perusahaan untuk mengeksploitasi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk kepentingan di luar izin utama, apalagi jika menyentuh badan sungai.

​Secara hukum, istilah “Galian C” kini telah dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang spesifik.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Lingadan Minta Perhatian BNN Sulteng Terkait Kondisi Peredaran Narkotika

​Jika terbukti melanggar, pihak korporasi dapat dijerat dengan:
​Pasal 158 UU Minerba: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
​Pelanggaran Lingkungan: Pengerukan sungai secara ilegal berisiko merusak ekosistem akuatik dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Desakan Penegakan Hukum
​Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera turun ke lapangan. Langkah ini penting guna memastikan apakah aktivitas tersebut murni pemeliharaan atau praktik eksploitasi ilegal yang berlindung di balik status izin perkebunan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klasifikasi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status perizinan teknis di wilayah operasional PT Udaya tersebut.(Red)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:51

H. Muharlion, S.Pd: Pengawasan Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat Pascainsiden Dugaan Percobaan Pembuatan Bom oleh Pelajar

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru