Provinsi NTB, //tintapos.com// – Dalam upaya penanganan komprehensif terhadap fenomena operasional Perusahaan Operasional (PO) Bus dan Travel yang tidak memiliki izin resmi, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil langkah konkrit berupa pemberian himbauan resmi dan persiapan rapat koordinasi lintas institusi. Hal ini disampaikan Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi NTB, Bapak Khaerul Sobri, dalam wawancara daring melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Tinta Pos pada Selasa (31/3/2026).
“Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan sistem transportasi darat yang berkelanjutan, kami telah mengedarkan surat himbauan secara resmi kepada seluruh pelaku usaha angkutan darat di wilayah Provinsi NTB. Lebih lanjut, kamis ini kami akan menyelenggarakan rapat koordinasi terpadu pada hari Kamis mendatang untuk menyusun strategi penanganan yang terintegrasi,” jelas Khaerul Sobri.
Rapat koordinasi yang direncanakan akan menghadirkan perwakilan dari berbagai institusi terkait yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan transportasi darat, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) NTB, PT Jasa Raharja (Persero), Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (“Organda pengurus daerah provinsi”), Balai Pengendalian Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTB, serta Kepala Pengawasan Terminal dari seluruh wilayah operasional di NTB.
Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola transportasi yang berorientasi pada keamanan publik, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan industri angkutan darat di Provinsi NTB.






















