Siswa SLB Tidak Masuk Penerima Beasiswa 2025, DPRD Tolitoli Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolitoli, //Tintapos.com// – Penyaluran beasiswa pendidikan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tolitoli menuai sorotan setelah diketahui bahwa siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk bantuan pendidikan bagi 6.780 siswa jenjang SD dan SMP. Namun, 84 siswa SLB yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, dua anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf dan Nasriwan, melakukan konsultasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Ikbal Andi Mangga, didampingi jajaran keasistenan. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Jemi Yusuf menilai tidak masuknya siswa SLB dalam program beasiswa berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan. Ia menyebutkan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah.

Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Baca Juga:  Polsek Air Kumbang Ground Check Hotspot di Desa Sidomulyo, Api Masih Belum Padam

Ketentuan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan akses pendidikan yang setara serta menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan penyaluran beasiswa tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah terdapat maladministrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi kebijakan pendidikan agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima beasiswa. Hal ini penting agar seluruh siswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses bantuan pendidikan.

Upaya perbaikan kebijakan dinilai penting untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun serta mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

Satgas Karhutla Polda Sumsel Perketat Patroli dan Pengawasan Titik Rawan di OKI
Polsek Air Kumbang Ground Check Hotspot di Desa Sidomulyo, Api Masih Belum Padam
TERJADI KEBAKARAN DI ATAP RUANG PARIPURNA DPRD BIMA — DITEMUKAN BENDA MENCURIGAKAN, TERINDIKASI DISENGAJA  
DANA RAKYAT SUDAH MASUK! BAPEKA-NTB: JANGAN BERANI MENYALAHGUNAKAN, KAMI KAWAL DARI AWAL SAMPAI TUNTAS!
LAPORAN DITERIMA KEPALA DESA WORO: KELOMPOK 7 ORANG BUKA LAHAN SEJAK 2022, DIKUKUHKAN KETUA KELOMPOK TANI, KLAIM YUDI BARU MUNCUL TANPA BUKTI
DI BALIK BALIHO WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA: ANGGARAN 30 JUTA RUMAH SINGGAH DIKONTRAKKAN 23 JUTA, PASIEN TERLANTAR TANPA TEMPAT BERTEDUH
DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru