RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Siswa SLB Tidak Masuk Penerima Beasiswa 2025, DPRD Tolitoli Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolitoli, //Tintapos.com// – Penyaluran beasiswa pendidikan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tolitoli menuai sorotan setelah diketahui bahwa siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk bantuan pendidikan bagi 6.780 siswa jenjang SD dan SMP. Namun, 84 siswa SLB yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, dua anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf dan Nasriwan, melakukan konsultasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Ikbal Andi Mangga, didampingi jajaran keasistenan. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Jemi Yusuf menilai tidak masuknya siswa SLB dalam program beasiswa berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan. Ia menyebutkan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah.

Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Baca Juga:  Gubernur Melki Serahkan LKPD Provinsi NTT T.A. 2025 ke BPK RI Perwakilan NTT

Ketentuan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan akses pendidikan yang setara serta menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan penyaluran beasiswa tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah terdapat maladministrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi kebijakan pendidikan agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima beasiswa. Hal ini penting agar seluruh siswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses bantuan pendidikan.

Upaya perbaikan kebijakan dinilai penting untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun serta mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

TERJADI KEBAKARAN DI ATAP RUANG PARIPURNA DPRD BIMA — DITEMUKAN BENDA MENCURIGAKAN, TERINDIKASI DISENGAJA  
DANA RAKYAT SUDAH MASUK! BAPEKA-NTB: JANGAN BERANI MENYALAHGUNAKAN, KAMI KAWAL DARI AWAL SAMPAI TUNTAS!
LAPORAN DITERIMA KEPALA DESA WORO: KELOMPOK 7 ORANG BUKA LAHAN SEJAK 2022, DIKUKUHKAN KETUA KELOMPOK TANI, KLAIM YUDI BARU MUNCUL TANPA BUKTI
DI BALIK BALIHO WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA: ANGGARAN 30 JUTA RUMAH SINGGAH DIKONTRAKKAN 23 JUTA, PASIEN TERLANTAR TANPA TEMPAT BERTEDUH
DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
PAD Sektor PBB Menguap, Investigasi Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG
Pekan Orientasi Santri Hamka 2026 Resmi Dimulai, Siapkan Generasi Berwawasan dan Berakhlak Mulia*
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru