RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Siswa SLB Tidak Masuk Penerima Beasiswa 2025, DPRD Tolitoli Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolitoli, //Tintapos.com// – Penyaluran beasiswa pendidikan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tolitoli menuai sorotan setelah diketahui bahwa siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk bantuan pendidikan bagi 6.780 siswa jenjang SD dan SMP. Namun, 84 siswa SLB yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, dua anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf dan Nasriwan, melakukan konsultasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Ikbal Andi Mangga, didampingi jajaran keasistenan. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Jemi Yusuf menilai tidak masuknya siswa SLB dalam program beasiswa berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan. Ia menyebutkan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah.

Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Baca Juga:  DPRD Tolitoli Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Ranperda Pajak Daerah

Ketentuan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan akses pendidikan yang setara serta menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan penyaluran beasiswa tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah terdapat maladministrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi kebijakan pendidikan agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima beasiswa. Hal ini penting agar seluruh siswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses bantuan pendidikan.

Upaya perbaikan kebijakan dinilai penting untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun serta mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

DPRD Tolitoli Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Ranperda Pajak Daerah
Festival Durian Songgon di Banyuwangi: Ada Durian Pelangi, Durian Merah, hingga Durian Kuningi
24 Ribu Siswa SMP di Banyuwangi Ikuti TKA, Pemkab Pastikan Kesiapan Ujian
Iwan Qamaruzzaman Gelar Reses di Penatoi, Warga RT 03/04 Desak Perbaikan Drainase yang Mengancam Kesehatan
Pembangunan RTLH 2026 di Bondowoso Mencapai 114 Unit
Banyuwangi batasi operasional toko ritel modern berjejaring
Dishub Bondowoso Ubah Sistem PJU ke Meterisasi, Hemat Biaya Listrik Rp 682 Juta
Bupati: IPM Banyuwangi naik menjadi 75,17 pada 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru