RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Pelanggaran Dana BOS dan Tata Kelola di SDN 078445 Umbu Bitaha Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //Tintapos.com// – Dugaan pelanggaran tata kelola dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha, Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan penunjukan operator sekolah yang tidak sesuai aturan dan penggunaan dana BOS yang tidak transparan.04/02026.

Kepala sekolah, Kristina Telambanua, diketahui menjabat resmi sebagai pimpinan. Namun sorotan publik tertuju pada suaminya, Agus Firman Zebua, yang disebut bertindak sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah tersebut. Padahal, Agus tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN 078475 Luahambaho, bukan di SDN 078445.

Menurut aturan, operator Dapodik harus berasal dari tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang resmi bertugas di sekolah bersangkutan. Hal ini penting untuk memastikan validitas data pendidikan nasional dan akuntabilitas administrasi sekolah.

Selain itu, dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS tahun 2022 hingga 2025 juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai penggunaan dana untuk sarana prasarana dan buku bacaan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga:  Perkuatan Koordinasi Internal Kepolisian, Wakapolda Kalimantan Tengah lakukan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Murung Raya

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib:

* Menyusun dan mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
* Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS.
* Memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk teguran, penundaan pencairan dana, hingga kewajiban pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dapat berujung pada sanksi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak sekolah melalui pesan WhatsApp belum membuahkan jawaban.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan instansi terkait melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi sekolah. (Deni Zega)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru