RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Pelanggaran Dana BOS dan Tata Kelola di SDN 078445 Umbu Bitaha Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //Tintapos.com// – Dugaan pelanggaran tata kelola dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha, Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan penunjukan operator sekolah yang tidak sesuai aturan dan penggunaan dana BOS yang tidak transparan.04/02026.

Kepala sekolah, Kristina Telambanua, diketahui menjabat resmi sebagai pimpinan. Namun sorotan publik tertuju pada suaminya, Agus Firman Zebua, yang disebut bertindak sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah tersebut. Padahal, Agus tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN 078475 Luahambaho, bukan di SDN 078445.

Menurut aturan, operator Dapodik harus berasal dari tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang resmi bertugas di sekolah bersangkutan. Hal ini penting untuk memastikan validitas data pendidikan nasional dan akuntabilitas administrasi sekolah.

Selain itu, dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS tahun 2022 hingga 2025 juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai penggunaan dana untuk sarana prasarana dan buku bacaan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga:  Walikota Padangsidimpuan Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama diLingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib:

* Menyusun dan mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
* Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS.
* Memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk teguran, penundaan pencairan dana, hingga kewajiban pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dapat berujung pada sanksi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak sekolah melalui pesan WhatsApp belum membuahkan jawaban.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan instansi terkait melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi sekolah. (Deni Zega)

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Berita Terbaru