BONDOWOSO, //Tintapos.com// – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso mulai menggelar seleksi calon Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk mengisi ratusan jabatan kosong di berbagai jenjang pendidikan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kualitas layanan pendidikan di tengah banyaknya posisi strategis yang belum terisi di sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengungkapkan total kebutuhan kepala sekolah yang kosong saat ini mencapai 179 posisi dari total 498 lembaga pendidikan negeri.
Ia merinci, kekosongan tersebut meliputi 10 kepala TK, 158 kepala SD, dan 18 kepala SMP yang tersebar di seluruh wilayah Bondowoso.
Kebutuhan ini menjadi fokus kami agar dapat memaksimalkan proses pendidikan yang lebih baik. Ada standarisasi khusus bagi yang layak menjadi kepala sekolah, minimal pangkat 3C,” ujar Taufan saat memberikan keterangan ke Awak Media Kamis (9/4/2026).
Taufan menambahkan, peluang juga terbuka bagi guru berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi, dengan syarat di sekolah tersebut tidak terdapat guru berstatus PNS.
Dalam proses seleksi kali ini, sebanyak 132 guru tercatat mendaftar dan akan mengikuti tahapan seleksi substansi yang menjadi penentu kelayakan calon kepala sekolah.
Penilaian seleksi substansi dilakukan langsung oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Timur guna menjamin objektivitas dan kualitas hasil seleksi.
Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan di UPTD SPF SMPN 1 Bondowoso. Bagi yang nanti dinyatakan lulus, akan mengikuti Diklat Kepala Sekolah terlebih dahulu sebelum ditugaskan,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Disdik Bondowoso mengalokasikan anggaran sebesar Rp318 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2026 melalui kerja sama dengan BBGTK Jawa Timur.
Anggaran tersebut digunakan untuk seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses seleksi hingga pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah.
Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam mekanismenya, proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui enam tahapan, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penugasan resmi.
Tahapan tersebut meliputi pemetaan kebutuhan, pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan, dan penugasan.
Taufan berharap, melalui proses seleksi yang terstruktur ini, kekosongan jabatan kepala sekolah di Bondowoso dapat segera terisi sehingga pelayanan pendidikan menjadi lebih optimal.
Harapannya, melalui proses ini kekosongan jabatan kepala sekolah di setiap TK, SD, dan SMP dapat segera terisi sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
(Eko,Tp)






















