Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 24/04/2026 — Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe sejak tahun 2020 hingga 2025 menjadi sorotan. Hingga kini, belum terdapat kejelasan rinci terkait penggunaan anggaran pada beberapa periode tersebut.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan dana BOS juga diatur dalam peraturan pemerintah dan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah, termasuk kepada oknum berinisial BB yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan anggaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika terbukti adanya penyimpangan, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, tindakan tidak transparan dalam pengelolaan dana publik juga dapat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah serta langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Deni Zega)





















