TANGGAPAN ADIM Pengamat Publik: MBG & SPPG NUNGGA HARUS BERKEADILAN, WAJIB LIBATKAN WARGA SETEMPAT

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 16 Mei 2026 — Isu terkait operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kawasan Nungga kini menjadi sorotan luas di media sosial. Masyarakat menyayangkan dugaan bahwa kesempatan kerja tidak diberikan kepada warga sekitar, melainkan hanya diisi oleh keluarga dan kerabat dekat pengelola.

Dalam tanggapan resmi yang disampaikan Adim, Pengamat Publik, ditegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dan jelas bertentangan dengan jaminan hak dasar yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (2):“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
serta ketentuan penyelenggaraan program MBG yang mewajibkan keterlibatan masyarakat.

Selain itu, peraturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara tegas mengharuskan pengelola untuk melibatkan dan memprioritaskan masyarakat sekitar dalam setiap tahap operasionalnya. Program ini dirancang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi juga untuk mendorong perekonomian warga setempat.

Terkait kedudukan mitra MBG, banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan, mulai dari ketentuan regulasi hingga tanggung jawab menjadi mitra. Perlu dipahami bahwa menjadi mitra MBG berarti mengeluarkan dan menanggung modal sendiri untuk menjalankan kegiatan. Oleh karena itu, kita juga tidak boleh sembarangan meminta penutupan SPPG tersebut, karena mitra pun memiliki hak dasar yang dilindungi konstitusi, yaitu sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (2):

Baca Juga:  KLARIFIKASI: Kuasa Hukum Tegaskan Ais Setiawati Bukan Bagian Jaringan Narkoba, Melainkan Korban Keadaan

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sosial.”

Begitupun sebaliknya, Adim menegaskan sikap yang seimbang. Hak pengelolaan tetap menjadi kewenangan mitra MBG, namun harus dijalankan secara terbuka dan adil.

“Jangan sampai program kesejahteraan ini justru menjadi sumber keuntungan pribadi satu keluarga saja, sedangkan warga yang selama ini menjaga wilayahnya tidak mendapatkan bagian apa pun,” tegas Adim.

Ia berharap pengawas dan pengelola segera melakukan perbaikan, membuka kesempatan kerja secara transparan, serta benar-benar menerapkan prinsip bahwa pembangunan dan program pemerintah adalah untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak.
Red.

Berita Terkait

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Berita Terbaru