KOTA BIMA –//Tintapos.com//– Nasib mega proyek ruang rawat inap RSUD Kota Bima kini berada di bawah sorotan tajam sekaligus tuntutan keras. Keterlambatan yang tak kunjung jelas, alasan yang tidak masuk akal, hingga rencana menambah beban anggaran memicu kemarahan luas di tengah masyarakat maupun di lingkungan DPRD Kota Bima.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB, Tasrif Abdulatif, SH, buka suara dengan nada tegas menanggapi berbagai upaya mencari celah aturan demi melindungi kontraktor dari kewajiban tanggung jawab.
“Kalaupun pernah ada angin kencang atau gangguan cuaca singkat di wilayah ini, itu paling lama hanya berlangsung tiga hari. Secara logika maupun aturan resmi, hal itu tidak mungkin dijadikan alasan untuk menunda pekerjaan berbulan-bulan, apalagi meminta tambahan waktu dua bulan lebih lama. Itu bukan alasan, itu rekayasa fakta,” tegasnya.
Ia menegaskan pula syarat mutlak jika benar mengaku terjadi bencana alam: “Bencana alam itu tidak bisa sekadar diucapkan. Harus ada surat resmi penetapan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh BPBD, ditandatangani oleh Walikota Bima, dan sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat. Harus ada bukti foto kerusakan nyata, bangunan yang roboh, atau fasilitas yang hancur. Bahkan harus sudah ada alokasi bantuan yang disalurkan untuk korban bencana tersebut. Berani tidak Walikota Bima membuat pernyataan resmi dan melampirkan bukti-bukti itu?” tantangnya.
Ia juga menyoroti keanehan sikap pemerintah daerah yang beralasan masih menunggu kabar dari Pejabat Pembuat Komitmen. “Pemerintah selaku pemilik proyek seharusnya yang memimpin dan meminta pertanggungjawaban, bukan malah diam menunggu kabar dari pelaksana teknis. Ini tanda kuat adanya upaya sengaja mengulur waktu,” tambahnya.
Tasrif mengingatkan besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat setiap harinya. “Setiap hari berlalu, ada lebih dari tiga puluh lima juta rupiah denda yang seharusnya kembali ke kas daerah. Tidak boleh ada kompromi: denda harus diproses penuh sejak 22 Juni lalu, hentikan segala cara membebaskan kontraktor, dan putus kontrak jika pihak pelaksana tak sanggup menyelesaikan pekerjaan,” tuntutnya.
Sikap diam dan tidak adanya kejelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturrahman, memicu pertanyaan tajam di gedung parlemen. Berdasarkan perkembangan pembahasan, DPRD Kota Bima menegaskan posisi tegas: sampai hari ini belum ada kepastian jelas terkait nasib proyek ini, dan tidak ada celah sedikitpun untuk mencari alasan atau beralibi.
Proyek senilai lebih dari tiga puluh lima miliar rupiah yang dikerjakan PT Citra Putera Laterang ini menjadi tumpuan harapan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Bima Raya. Segala hal yang tidak berdasar fakta harus ditolak keras, dan kebenaran harus segera diungkap demi kepentingan masyarakat.
Red.





















