KOTA BIMA-//Tintapos.com// – Lembaga Pemantau dan Pengawas Korupsi Nusa Tenggara Barat (LPPK- NTB) menggelar aksi damai di depan Kantor BRI Cabang Bima, Jumat (17/7/2026). Aksi dipimpin langsung Direktur Eksekutif LPPK NTB, Akbar, S.Ikom, dan turut didukung penuh Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim.
Kegiatan ini dikawal langsung oleh Unit Intelkam Polres Bima Kota serta Intel Kodim 1608 Bima guna menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan aksi.
Gerakan ini digelar dengan tujuan utama: menuntut keadilan dan menghentikan praktik pemotongan biaya asuransi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta merugikan kalangan ASN, TNI, dan Polri.
Akbar Invalid mengangkat kasus nyata yang dialami saudaranya sendiri, seorang anggota TNI:
“Saat mengajukan pinjaman, langsung dipotong Rp17 juta untuk premi asuransi. Padahal uang yang diterima berkurang, tapi bunga yang kami bayar tetap dihitung dari jumlah utuh pinjaman. Lebih ironisnya, uang potongan itu justru diserahkan kepada anak perusahaan bank itu sendiri.”
Dalam penjelasannya, Adim membedah cara kerja yang merugikan tersebut dengan bahasa sederhana:
“Begini cara kerjanya: Ketika Anda pinjam Rp100 juta, bank langsung memotong uang premi asuransi di awal, misalnya Rp5 juta. Anda hanya membawa pulang Rp95 juta. Tapi ketimpangannya ada di sini: Bank tetap menghitung bunga pinjaman dari angka Rp100 juta, bukan Rp95 juta. Artinya Anda dipaksa membayar bunga atas uang yang tidak pernah Anda pegang atau gunakan sama sekali.”
Istilah “Jasa Rasa Aman” Dinilai Membodohi Masyarakat
Pihak bank sering menyebut biaya ini sebagai “pembayaran jasa rasa aman”. Namun Akbar menegaskan istilah itu hanyalah cara untuk membodohi masyarakat.
“Apa yang harus ditakutkan sampai harus membayar mahal demi sebutan ‘rasa aman’? Lihat saja bedanya: masyarakat biasa yang meminjam biasanya menjaminkan sertifikat rumah. Kalau tidak bayar, rumah yang disita. Itu sudah menjadi jaminan nyata.”
“Nah, bagi ASN, TNI, dan Polri kondisinya justru sebaliknya. Kami punya penghasilan pasti setiap bulan, dan pembayaran cicilan langsung dipotong otomatis oleh bank. Risiko macet itu hampir tidak ada. Terkait hal meninggal atau pemberhentian pun, kami sudah dilindungi oleh aturan hukum masing-masing secara jelas,” tegas Adim.
Adim menegaskan, meskipun ada aturan OJK yang seolah membolehkan, praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya membawa keuntungan sepihak.
“Asuransi jenis ini tidak boleh direalisasikan. Aturan yang ada tidak jelas landasannya, dan ujung-ujungnya hanya menguntungkan pihak bank saja. Keadilan tidak boleh dimakan aturan yang dibuat sembarangan,” tegas Adim
Akbarpun memberi tenggat waktu tegas:
“Kami beri waktu 3 kali 24 jam. Kembalikan uang rakyat itu! Jangan biarkan hak para abdi negara terus dikuras dengan cara yang tidak benar.”
Pihak bank sering berdalih butuh asuransi untuk berjaga-jaga jika nasabah berhenti bekerja. Namun Akbar menepis hal itu:
“Gaji ASN, TNI, dan Polri sudah dijamin negara. Sekalipun ada proses hukum, hak gaji tetap terjaga sampai putusan hakim keluar. Bank sama sekali tidak dirugikan. Jadi tak ada alasan membebankan biaya besar ini kepada mereka.
“Kalau kredit sudah lunas dengan selamat, uang premi itu milik nasabah, bukan milik bank. Jangan sampai orang yang menjaga kedaulatan negara justru dirugikan oleh lembaga keuangan negara sendiri,” tambahnya.
Tanggapan Pihak Bank
Merespons tuntutan tersebut, Wakil Direktur BRI Cabang Bima yang tidak diketahui namanya,hadir langsung menemui perwakilan massa aksi.
“Saat ini Pimpinan Cabang sedang berada di luar kota. Namun saya pastikan akan segera menyampaikan dan berkoordinasi soal semua tuntutan ini kepada pimpinan.”
Aksi berjalan tertib dan damai. Pihak pelaksana berharap koordinasi yang disampaikan segera diwujudkan dengan tindakan nyata: mengembalikan hak nasabah dan menghentikan praktik yang tidak adil ini.
Red.





















