Kota Bima, TINTA POS – Perselisihan utang piutang sederhana yang berujung pada penyitaan kendaraan bermotor kini meluas menjadi kasus besar dugaan pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Seorang warga bernama TN resmi melaporkan oknum penyidik di Kepolisian Sektor Rasanae Barat (Polsek Rasbar), Polres Bima Kota, ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polres Bima Kota.
Laporan ini dilayangkan karena TN menilai penanganan kasus yang menimpanya penuh ketidakprofesionalan, banyak prosedur hukum yang dilanggar, serta ditemukannya bukti kuat dugaan kongkalikong antara pihak pelapor dan penyidik. Fakta paling mencengangkan terungkap dari pengakuan yang disampaikan langsung oleh pengacara yang mewakili pihak terlapor, di mana disebutkan adanya rencana pemerasan uang sebesar Rp 50 Juta.
Adapun laporan pengaduan yang dilayangkan TN tersebut kini sedang ditangani dan diproses langsung oleh penyidik Propam Polres Bima Kota, Bapak Saidul Gulam.
Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta-fakta krusial yang terungkap di lapangan:
AWAL MULA: UTANG PIUTANG DAN KESEPAKATAN JAMINAN
Persoalan bermula ketika seorang warga bernama YN mengajukan pinjaman uang kepada TN. Keduanya telah sepakat bahwa pengembalian utang akan dilakukan setelah YN mendapatkan hasil panen padi. Namun, saat masa panen tiba, YN beralasan gagal panen dan mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi kewajibannya. Sebagai bentuk jaminan dan tanggung jawab, YN kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya kepada TN.
Situasi berlanjut ketika Ketua RW setempat turun tangan mendamaikan dan menebus kembali motor jaminan tersebut dengan mengeluarkan uang sebesar Rp 3 Juta. Di momen ini dibuat kesepakatan tertulis maupun lisan yang sangat tegas dan disetujui semua pihak: “Apabila sisa uang utang tidak dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan, maka motor tersebut berhak ditarik kembali sepenuhnya oleh TN selaku pemilik uang awal.”
Sesuai perjanjian yang disepakati bersama, batas waktu pelunasan pun berlalu. Namun, YN kembali tidak mampu mengembalikan uangnya. Berdasarkan hak yang diatur dalam perjanjian awal tersebut, TN kemudian mengambil kembali motor itu sebagai haknya dan bentuk pelunasan atas uang yang belum dikembalikan.
BERUJUNG KE POLSEK: LAPORAN PENCURIAN DAN PELANGGARAN PROSEDUR
Alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau mengakui kewajibannya, YN justru mengambil jalan pintas yang mengejutkan. Ia melaporkan TN ke Polsek Rasanae Barat dengan tuduhan sepihak telah melakukan pencurian motor.
Pihak kepolisian pun merespons laporan tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap motor yang menjadi objek sengketa. Namun, di sinilah persoalan hukum mulai terlihat jelas pelanggarannya.
“Saat motor disita oleh penyidik Polsek Rasbar, kami sangat keberatan. Pasalnya, penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti secara sah kepada kami. Pihak penyidik hanya menunjukkan surat perintahnya saja, tapi asli maupun salinan surat tidak ada yang diserahkan ke tangan kami. Ini jelas melanggar aturan baku dalam KUHAP,” ungkap TN dengan nada kesal.
Masalah tidak berhenti di situ. Seiring berjalannya waktu, kejanggalan-kejanggalan lain semakin terlihat mencolok. TN mengaku terus memantau perkembangan kasus tersebut, namun menemukan fakta yang sangat ganjil dan mencurigakan.
“Kami dapat informasi dan melihat sendiri, motor yang disita itu ternyata sudah tidak ada lagi di kantor Polsek Rasbar. Entah dibawa ke mana atau di mana keberadaannya, kami tidak tahu. Padahal itu barang bukti utama. Di sisi lain, sampai saat ini pihak yang melaporkan (YN) tidak pernah diproses lebih lanjut, tidak diperiksa secara mendalam, dan tidak bisa membuktikan dalil laporannya bahwa terjadi pencurian. Padahal jelas-jelas ada sejarah utang piutang dan perjanjian jaminan,” tambahnya.
FAKTA MENGEJUTKAN: TERUNGKAP AJAKAN KERJA SAMA MINTA UANG RP 50 JUTA
Poin paling krusial dan menjadi dasar utama laporan ke Propam adalah adanya pengakuan yang mengejutkan yang disampaikan oleh penasihat hukum atau pengacara yang mendampingi TN selaku terlapor.
Berdasarkan bocoran dan pengakuan yang disampaikan secara langsung kepada pihak terlapor, terungkap fakta bahwa pihak pelapor (YN) sempat mengajak bekerja sama kepada oknum penyidik yang menangani kasus tersebut.
Tujuan kerja sama itu sangat mencurigakan dan merugikan pihak TN. Pelapor diduga mengajak penyidik untuk bersekongkol memelintir fakta hukum, dengan tujuan menekan dan meminta uang sebesar Rp 50 Juta kepada TN agar kasus ini dihentikan atau tidak diproses lebih lanjut.
“Pengacara kami sempat menyampaikan informasi ini kepada kami. Bahwa ada komunikasi dan ajakan kerja sama dari pihak pelapor ke penyidik. Isinya intinya: ‘Kita kerjasama, nanti kita minta uang 50 juta ke si terlapor’. Ini pengakuan yang jelas dan sangat mencoreng nama baik kepolisian. Artinya, dari awal kasus ini diadukan, sudah ada niat buruk untuk memeras kami dengan memanfaatkan seragam dan wewenang penyidik,” tegas TN.
TN menambahkan, dengan adanya ajakan kerja sama meminta uang 50 juta tersebut, hal ini semakin memperkuat dugaan dan menunjukan peluang kongkalikong yang nyata. Motif inilah yang menjadi alasan mengapa motor yang menjadi barang bukti itu kemudian dikembalikan sepihak kepada pelapor tanpa prosedur yang jelas, seolah-olah kasus ini sudah dimenangkan oleh pelapor sebelum diproses di pengadilan.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa penanganan kasus ini tidak murni berdasar pada hukum dan keadilan, melainkan sudah diatur sedemikian rupa agar pihak TN terdesak dan mau membayar uang tebusan yang jumlahnya sangat besar tersebut.
Sampai sekarang belum ada pernyataan dari Pihak Penyidik, penyidik harus segera memberikan pernyataan.
Red.





















