Esron Napitupulu Resmi Dilaporkan ke Polda Riau, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Minta Negara Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU //TintaPos.Com// – 5 Agustus 2026 – Kesabaran Kelompok Tani 80 Sumber Berkah akhirnya mencapai batas. Setelah mengaku kehilangan penguasaan atas kebun kelapa sawit yang telah mereka kelola selama belasan tahun, kelompok tani tersebut kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Esron Napitupulu ke Polda Riau.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pengambilan hasil kebun kelapa sawit milik Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.

Berdasarkan isi STPL, pelapor menyatakan bahwa Esron Napitupulu bersama pihak lain diduga memasuki area kebun, mengambil hasil panen menggunakan beberapa unit truk colt diesel, kemudian menjualnya, sehingga Kelompok Tani 80 Sumber Berkah merasa dirugikan.

Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk memperjuangkan hak atas kebun, tetapi juga sebagai bentuk penolakan terhadap penyelesaian sengketa melalui tindakan sepihak.

“Negara adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas suatu objek, buktikan melalui pengadilan, bukan dengan mengambil alih kebun dan memanen hasilnya secara sepihak. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang mengabaikan proses hukum,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga:  Pemkot Bima Informasikan Pendaftaran Program Penempatan Tenaga Kerja ke Jepang Batch 20 Tahun 2026

Menurut pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, kebun tersebut merupakan sumber penghidupan puluhan anggota beserta keluarganya. Selama bertahun-tahun mereka mengelola, merawat, dan memanen hasil kebun. Kini mereka mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi mereka.

Selain membuat laporan pidana, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., bersama fatner Ferindoni, SH., MH juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik secara sepihak. Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian atas dugaan tindak pidana kepada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Ketika masyarakat kecil menempuh jalur hukum, negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tutup Ikhsan. Rls

Berita Terkait

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.
Aniaya Pelajar di Bawah Umur, Anggota Buser Satresnarkoba Polres Bima Kota Dilaporkan ke Pidum dan Propam.
Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB: Laporkan ke Propam & Wasidik Polda NTB — Oknum Polres Bima Kota “Ind” Diduga Jadi Tameng & Penagih Taufan, Ke Brigadir Ghazali dan Istrinya.
SERUAN AKSI “AKBAR INVALIDE”TUNTUT PEMUSNAHAN OBAT KEDALUWARSA & TRANSPARANSI PENGELOLAAN
Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:52

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:47

Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru