RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

Esron Napitupulu Resmi Dilaporkan ke Polda Riau, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Minta Negara Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU //TintaPos.Com// – 5 Agustus 2026 – Kesabaran Kelompok Tani 80 Sumber Berkah akhirnya mencapai batas. Setelah mengaku kehilangan penguasaan atas kebun kelapa sawit yang telah mereka kelola selama belasan tahun, kelompok tani tersebut kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Esron Napitupulu ke Polda Riau.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pengambilan hasil kebun kelapa sawit milik Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.

Berdasarkan isi STPL, pelapor menyatakan bahwa Esron Napitupulu bersama pihak lain diduga memasuki area kebun, mengambil hasil panen menggunakan beberapa unit truk colt diesel, kemudian menjualnya, sehingga Kelompok Tani 80 Sumber Berkah merasa dirugikan.

Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk memperjuangkan hak atas kebun, tetapi juga sebagai bentuk penolakan terhadap penyelesaian sengketa melalui tindakan sepihak.

“Negara adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas suatu objek, buktikan melalui pengadilan, bukan dengan mengambil alih kebun dan memanen hasilnya secara sepihak. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang mengabaikan proses hukum,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR Bima Rugikan Rp3,89 Miliar: Mantan Kadis Dipanggil Polisi, Belum Hadir; Masyarakat Tuntut Klarifikasi

Menurut pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, kebun tersebut merupakan sumber penghidupan puluhan anggota beserta keluarganya. Selama bertahun-tahun mereka mengelola, merawat, dan memanen hasil kebun. Kini mereka mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi mereka.

Selain membuat laporan pidana, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., bersama fatner Ferindoni, SH., MH juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik secara sepihak. Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian atas dugaan tindak pidana kepada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Ketika masyarakat kecil menempuh jalur hukum, negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tutup Ikhsan. Rls

Berita Terkait

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal
BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI TSUNAMI PASCA GEMPA M 7,7 MBAY-NAGEKEO NTT, TERMASUK KAWASAN KOTA BIMA DAN DOMPU  
H. Muharlion Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
UCAPAN DAN AJAKAN HUT RI KE-81 DARI WAKIL KETUA DPRD KOTA PADANG, MASTILZAL AYE
DPD II KNPI Kota Mataram Tuntut Audit Transparansi Anggaran KONI dan ASPROV di Kantor Inspektorat NTB
UCAPAN PENYAMBUT KEMERDEKAAN: SEKJEN BAPEKA-NTB BERIKAN PESAN MULIA KEPADA ANAK BUNGSUNYA
TERKAIT ISU PENERIMAAN TENAGA KERJA, DIREKTUR RSUD BIMA Dr. IHSAN BANTAH TEGAS: TIDAK ADA RESTU, TIDAK ADA SISTEM TERSTRUKTUR, KAMI SIAP DIAWASI SAMPAI TUNTAS
BAPEKA-NTB SIAPKAN BUKTI TAMBAHAN KE KEJARI BIMA, PATAHKAN ALIBI “HANYA SALAH ADMINISTRASI” PEMKOT BIMA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:09

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:22

UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:32

PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00

Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:40

PROYEK REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD KOTA BIMA MASIH BERJALAN MESKI DIKABARKAN BATAL, SEKDA SELAKU KETUA TAPD MENGAKU TIDAK TAHU — BAPEKA-NTB: ITU ANGGARAN SETAN!,SIAP LAPORKAN PENGRUSAKAN ASET.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:11

BAZNAS KOTA BIMA UCAPKAN DIRGAHAYU HUT RI KE-81: INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR  

Berita Terbaru