PADANG
— //Tintapos.com//
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tengah menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan pungutan sebesar Rp200.000 kepada guru untuk mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah guru yang mempertanyakan kewajiban pembayaran untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pada 13–14 Agustus 2026.
Keluhan yang disampaikan tidak semata-mata mengenai nominal Rp200.000. Sejumlah guru juga mempertanyakan mekanisme penarikan dana, dasar kewajiban pembayaran, serta pelaksanaan kegiatan yang disebut sebagian dilakukan secara daring.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan mobilisasi pembayaran melalui lingkungan sekolah. Namun, informasi tersebut masih berada dalam tahap laporan dan penelusuran sehingga pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan terbukti melakukan pungutan.
Ombudsman Sumatera Barat kemudian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi untuk mengetahui apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Dasar Pembayaran Harus Terang
Jika memang terdapat kewajiban pembayaran kepada guru, publik tentu berhak mengetahui siapa yang menetapkan nominal Rp200.000, apa dasar hukumnya, siapa penyelenggara kegiatan, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Transparansi menjadi penting karena kegiatan melibatkan tenaga pendidik dan disebut berlangsung dalam lingkup pendidikan pemerintah daerah.
Selain itu, perlu diperjelas apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan, sumbangan sukarela, biaya kegiatan, atau bentuk pembiayaan lainnya. Status tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda dan tidak semestinya disamakan begitu saja
(*Ziq)






















