KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Senin,29 Juni 2026 – Mewujudkan pelayanan yang terbuka, bersih, dan dapat dipertanggung jawabkan, BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar sosialisasi sekaligus memperkuat kerja sama strategis bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima serta insan media massa lokal. Kegiatan ini mengusung semangat “Keterbukaan Informasi Publik BPJS Kesehatan KC Bima – Melayani Negeri Tanpa Gratifikasi”.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec., menyampaikan bahwa kolaborasi ini dibangun atas landasan yang kokoh melalui tiga prinsip utama. Pertama, keterlibatan berprinsip, di mana seluruh pihak menjunjung tinggi nilai integritas, kebenaran, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, motivasi bersama yang diikat tanggung jawab bersama, dengan tujuan utama menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Ketiga, saling meningkatkan kapasitas serta memperluas jaringan, agar jangkauan informasi semakin meluas dan dapat menjangkau seluruh lapisan warga di Kota maupun Kabupaten Bima.
Sementara itu, Ibu Yuni, Kepala Bagian SDM selaku perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Bima, menyampaikan harapan besar atas sinergi yang terjalin. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga kualitas layanan sekaligus membuka akses pengawasan yang transparan.
“Kami berharap kolaborasi ini menjadi bukti keseriusan kita. Kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat, kami buka ruang seluas-luasnya untuk mencari, mengawasi, dan menyampaikan informasi apa saja yang terindikasi terkait penyelenggaraan program BPJS Kesehatan di wilayah ini. Ini adalah cara nyata kami menunjukkan komitmen melayani masyarakat dengan bersih, tanpa gratifikasi, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Kegiatan ini juga memaparkan materi penting mengenai Saluran dan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran, sebagai kelanjutan dari topik pencegahan gratifikasi dan suap:
Media Resmi Pelaporan Pengaduan disampaikan kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran melalui saluran resmi yang telah disediakan yaitu Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) Alamatakses: wbs.bpjskesehatan.go.id
Saluran ini merupakan sistem pelaporan pengaduan pelanggaran (Whistleblowing System) yang dikelola secara terpusat, aman, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
Pesan Utama dan Alasan Wajib Melapor
Ditegaskan pula prinsip tanggung jawab bersama:“Jika kita mengetahui adanya pelanggaran dan kita tidak melaporkannya (melakukan pembiaran), maka kita juga ‘terlibat’ dalam pelanggaran tersebut”
Intinya, sikap diam atau membiarkan terjadinya pelanggaran — termasuk praktik gratifikasi dan suap — dianggap sebagai bentuk dukungan atau keterlibatan tidak langsung. Oleh karena itu, kewajiban untuk melaporkan menjadi bagian dari tanggung jawab integritas bagi seluruh pihak, baik pegawai, mitra kerja, maupun masyarakat pengguna layanan.
Materi ini melengkapi aturan perilaku yang telah ditetapkan, yaitu: Wajib Menolak, Dilarang Memberi, Wajib Melapor, dan Berhati-hati. Informasi ini dapat disebarluaskan lebih lanjut menjadi materi publikasi, panduan, atau kampanye akuntabilitas di lingkungan kerja maupun kepada masyarakat luas di wilayah NTB.
Dengan tersedianya akses informasi dan jalur pengaduan yang jelas, diharapkan masyarakat semakin percaya dan aktif mengawasi jalannya pelayanan. Semua pihak sepakat bersinergi menjaga kepercayaan publik agar program jaminan kesehatan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Bima.





















