Kota Bima
– //Tintapos.com//
Tepat di hari peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, sebuah gerakan moral akan digelar di jantung Kota Bima. Lembaga Transparansi Dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR), yang digerakkan oleh Dwitunggal ksatria organik Imam Plur dan Ady Thovan Dkk, menyatakan akan tetap turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di dua titik krusial: Kantor Kejaksaan Negeri Bima dan Gedung DPRD Kota Bima, Senin pagi ini pukul 08.30 WITA.
Pernyataan ini dikeluarkan sekaligus sebagai bentuk klasifikasi dan pemahaman terbuka bagi seluruh publik dan jajaran aparat keamanan, agar tidak terjadi distorsi (salah paham) informasi atau pembunuhan karakter terhadap tujuan suci gerakan ini.
Aksi yang digelar Tepat pada Hari Proklamasi sama sekali tidak berniat untuk mengganggu, menghalangi, atau menodai kesakralan upacara bendera HUT RI ke-81. Sebaliknya, LATSKAR memilih momentum 17 Agustus sebagai mimbar refleksi spiritual dan nasionalisme paling murni.
Kami ingin mengingatkan negara dan publik: bahwa di saat bendera Merah Putih dikibarkan tinggi merayakan kebebasan bangsa dari penjajahan asing, di belahan timur Nusantara—tepatnya di bumi Dana Mbojo—tanah pusaka, ulayat, dan cagar budaya peninggalan leluhur Kesultanan Bima di Lapangan Serasuba justru sedang “dijajah” dan dirusak oleh syahwat gurita korupsi anggaran proyek sepihak dari oknum birokrasi Pemerintah Kota Bima.
Ini adalah bentuk cinta kami pada tanah air, karena kemerdekaan tidak ada artinya jika aset sejarah bangsa dibiarkan dijarah oleh keserakahan.
Aksi ini tetap dijalankan secara mutlak meskipun sebelumnya sempat dihalangi oleh berbagai dalih administrasi “hari libur nasional” dari pihak birokrat, bahkan yang mencoba membungkam gerakan ini.
LATSKAR menegaskan bahwa marwah leluhur Asi Mbojo, kesucian tatanan hukum adat, dan hak ulayat Lapangan Serasuba tidak bisa dibeli dan tidak akan pernah bisa ditukar dengan uang kompensasi atau janji manis jabatan. Imam plur dan Ady tovan Dkk membulatkan tekad bergerak di hari libur karena hukum keadilan dan sumpah ghaib tanah Kandawa menjaga moralitas bangsa tidak pernah mengenal hari libur.
Inti Gugatan Hukum: Penyalahgunaan APBD Rp9 Miliar Tanpa Izin Kesultanan di atas Aset Pemkab Bima Melalui rilis ini, kami memberikan pemahaman substansi hukum positif yang menjadi dasar gugatan kami kepada Kejaksaan Negeri Bima
untuk segera mengusut tuntas Tindakan melawan hukum (PMH) Pengalokasian pos Belanja Modal senilai total Rp9 Miliar (Tahun Anggaran 2025–2026) oleh Tim TAPD di bawah Walikota Bima selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di atas lahan ulayat/adat milik Pemerintah Kabupaten Bima tanpa izin tertulis ahli waris Kesultanan adalah perbuatan ilegal yang cacat hukum tetap dan batal demi hukum (void ab initio).
Terkait Mutasi Anggaran Siluman dugaan pergeseran anggaran sepihak senilai Rp5 Miliar melalui Perwali No. 05 Tahun 2026 tanpa persetujuan Banggar DPRD Kota Bima, serta pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) rakyat miskin sebesar Rp45,6 Juta demi mendanai infrastruktur ilegal di Lapangan Serasuba.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat adat, akademisi, budayawan, dan pemuda Suku Mbojo di mana pun berada, bahwa aksi ini adalah pembuktian hidup dari watak “Nggahi rawi Pahu”, “Maja Labo Dahu” darah Bima yg berdiri Tegak di atas mimbar Kebenaran.
kita tidak pernah mencari musuh atau memulai kekacauan (pantang memulai), namun kita pantang mundur satu jengkal pun dan pantang dibeli ketika marwah agama, hukum konstitusi, dan harga diri tanah kelahiran kita diinjak-injak oleh angkara murka kekuasaan.
Gugatan resmi ini telah kami layangkan dan kami gantungkan di altar takdir nasional, menembus langsung radar spiritual Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Perjuangan hukum ini berserah diri sepenuhnya di bawah perlindungan mutlak Allah SWT.
Lembaga Transparansi Dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR)





















